Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Desa Pangke
Oleh : Freddy
Rabu | 13-05-2026 | 19:08 WIB
Imigrasi-Karimun4.jpg Honda-Batam
Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO Kantor Imigrasi Karimun kepada masyarakat Desa Pangke. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke pada Selasa (12/5/2026).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Dwi Avandho Farid, Kades Pangke Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih dan pejabat struktural imigrasi serta 19 warga setempat.

Tujuan kegiatan sosialisasi ini yakni untuk memperkuat pengawasan keimigrasian serta mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/TPPM).

Untuk materi edukasi prosedur kerja luar negeri disampaikan oleh Kasi TIKKIM Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Adapun fokus utama pemaparan meliputi fungsi Desa Binaan Imigrasi serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.

Dalam sesi diskusi, Ketua RW 02, Arwan bertanya tentang bentuk perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi masalah di luar negeri.

Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi pemateri yang menjelaskan bahwa pentingnya legalitas sejak awal keberangkatan,makanya Imigrasi selalu mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Langkah ini krusial agar pemerintah dapat memberikan jaminan perlindungan hukum penuh selama mereka bekerja di luar negeri," ujar Kasi Tikkim, Muhamad Arfat.

Melalui program Desa Binaan ini, pihak Imigrasi berharap masyarakat Desa Pangke lebih selektif, memahami prosedur resmi, dan bersama-sama menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal.

Editor: Yudha