Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Gandeng DPD Sosialisasikan Putusan MK ke Daerah
Oleh : Surya
Selasa | 17-01-2012 | 16:52 WIB

JAKARTA, batamtoday-Makhamah Konstitusi (MK) menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mensosialisasikan putusan MK terutama terkait masalah Pemilukada di berbagai daerah. Sebab, dari 440 Pemilukada yang digelar sejak 2008 lalu, 392 perkara diantaranya ditangani MK.

"MK dan DPD telah bersepakat kerjasama antar institusi terkait tugas DPD itu mata dan telinganya daerah. MK punya kepentingan, karena vonis yang berkepentingan dengan daerah sehingga kita kerjsama secara spesifik dimana Anggota DPD akan membawa ke dapil-nya masing-masing mengenai putusan MK," kata Mahfud MD, Ketua MK di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Menurut Mahfud, banyak keputusan MK terutama terkait Pemilukada yang tidak diterima daerah, terutama pihak yang berperkara. Keberadaan Anggota DPD, lanjutnya, bisa membantu MK untuk memsosialisasikan putusan MK agar tidak menimbulkan gejolak di daerah seperti selama ini.

MK, kata Mahfud,tidak memiliki kepanjangan di daerah seperti halnya DPD karena itu, keberadaan DPD bisa membantu tugas MK dalam mensosialisasikan putusan. "MK tidak punya kepanjangan di daerah, yang punya itu DPD. Ini saya temuan baru daru konsultasi MK dengan DPD," katanya.

Mahfud menjelaskan, dari Pemilukada yang telah digelar sejak 2008 lalu, 329 perkara diantaranya di sengketakan di MK. Dari 392 perkara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebanyak 45 perkara yang dikabulkan dan 4 perkara yang diulang dan diskualifikasi  "Dari 4 yang kita diskualifikasi, Bengkulu Selatan, Tebing Tinggi  dan Pati, hanya Kobar (Kota Waringin Barat) saja bermasalah. Itupun masalah politik, bukan hukum," katanya.

Sedang terkait Pemilukada Pekanbaru yang memusingkan MK karena dikaitkan dengan masalah perkawinan, lanjutnya, telah selesai dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Keputusan MK, tegas Mahfud, telah membuat situasi dan suasana Riau menjadi kondusif, tidak seperti sebelumnya yang membara. "Pekanbaru yang rumit saja, sudah selesai sekarang. Tidak ada gejolak lagi, Riau menjadi kondusif," katanya.

Ketua MK menambahkan, keputusan MK diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, terutama masalah Pemilukada. Menurutnya, masalah Pemilukada baru selesai ketika MK sudah mengeluarkan putusan. "Kalau ada protes-protes paling hanya dua hari saja. Semua baru selesai kalau ada putusan MK, bayangkan kalau tidak ada putusan MK. Tetapi kita tetap berharap keputusan MK dapat disosialisasikan Anggota DPD di dapilnya masing-masing," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, Anggota DPd merupakan sumber informasi dan simpul informasi mengenai daerah. Sehingga MK bisa bekerjasama dengan DPD untuk mensosialisasikan putusannnya, seperti UU dan sengketa Pemilukada. "MK bisa bekerjasama dengan DPD untuk mensosialisasikan putusan, terutama terkait konflik Pemilukada karena DPD sumber informasi dan simpul informasi mengenai DPD," kata Irman.

Rapat konsultasi antara DPD RI dan MK, selain dihadiri Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua Mahfud MD juga dihadiri, Wakil Ketua DPD Laode Ida, serta pimpinan komite dan alat kelengkapan DPD. Sementara dari MK tampak hadir Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Ahmad Fadhil Sumadi, Harjono dan Akil Mochtar.