Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembang Terkesan Abai Penuhi Fasum dan Fasos

Warga Perumahan Central Hills Keluhkan Sulit Bangun Masjid
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 28-01-2025 | 17:04 WIB
Warga-Central-Hill1.jpg Honda-Batam
Rapat warga bersama pihak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Taman (Perkintam) Kota Batam, pada Rabu (8/1/2025) lalu. (Foto: Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga perumahan Central Hills, Batam Center, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota mengaku kesulitan membangun Masjid di perumahan yang direncanakan terbangun 10 cluster.

Hingga saat ini sudah 3 cluster yang terbangun dan telah berpenghuni sebagian besarnya. Sebagian penghuni perumahan itu sudah membubuhkan tanda tangan untuk permintaan pembangunan mesjid, berikut KTP penghuninya.

Namun demikian, pihak pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari bersama pengembang Central Group terkesan abai memenuhi kebutuhan fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Oleh sebab itu, warga menilai kurangnya perhatian dari pihak pengembang maupun pemerintah setempat terhadap kebutuhan dasar warga untuk menjalankan ibadah.

Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto menjelaskan, Central Group selaku pengembang juga terkesan memberi informasi palsu kepada para pemilik unit, terutama mengenai lokasi pembangunan rumah ibadah.

"Dari informasi promosi, perumahan disebut memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun realisasinya dari informasi yang saya dapat, lahan yang dimiliki PT MGL (Menteng Griya Lestari) selaku pemilik lahan baru bisa digunakan 24,9 hektare tanpa adanya titik fasum yang dapat digunakan sebagai pembangunan tempat ibadah," ujar Harianto, Selasa (28/1/2025).

Awal kesulitan warga ini, lanjut Harianto, bermula dari pengajuan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi. Namun hingga saat ini perihal pengajuan lahan untuk pembangunan Masjid ini, tidak kunjung terealisasi.

"Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada pemerintah dan pengembang, tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan. Padahal, kebutuhan tempat ibadah untuk sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) di kawasan ini sangat mendesak," ungkapnya.

Menurut Harianto, dalam aturan pengembangan perumahan, baik pengembang dan pemilik lahan yakni PT Menteng Griya Lestari (MGL), diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos.

Namun, hingga kini titik lokasi fasos yang seharusnya disediakan oleh pengembang masih menjadi tanda tanya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai belum memberikan respons memuaskan.

"Seharusnya Perkim sudah tahu titik fasum dan fasos, tetapi hingga rapat terakhir pun mereka hanya bertanya tanpa memberikan kejelasan. Permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret," paparnya.

Harianto juga mengungkapkan bahwa Menteng Griya Lestari terkesan menolak pembangunan masjid di kawasan tersebut. Dimana pemilik lahan seharusnya memiliki kewajiban yang sama dengan perusahaan pengembang.

Bahkan, warga mencatat bahwa dalam proyek-proyek pengembangan sebelumnya, rata-rata tidak tersedia masjid atau mushola yang memadai. Namun memilih untuk mengalihkan fasum ke kepentingan komersial.

"Seharusnya, pemilik lahan, pengembang dan pemerintah sudah memikirkan kebutuhan lokasi ibadah sejak awal perencanaan, bukan justru mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial seperti tempat kuliner," tegasnya.

Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut. Menurut mereka, BP Batam patutnya memastikan lokasi untuk tempat ibadah, dialokasikan sebelum mengeluarkan izin perumahan.

"Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam, tetapi sayangnya mereka tidak memastikan lokasi ibadah sesuai kebutuhan," katanya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang sudah terbengkalai sejak 2021. Ketidakjelasan pengelolaan ini menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi warga Perumahan Central Hills.

Haryanto menegaskan bahwa jika dinas terkait tidak segera memberikan jawaban atas permohonan lahan fasum untuk masjid, warga akan membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing.

"Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkim, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Bagi warga Perumahan Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial dan kebersamaan warga.

Mereka berharap pihak pengembang dan pemerintah segera menuntaskan permasalahan fasum dan fasos, sehingga pembangunan masjid dapat segera direalisasikan.

"Seharusnya bukan kami yang terus mendorong pembangunan ini. Pemerintah dan pengembang punya tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan," tandasnya.

Editor: Yudha