Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kukuh Tak Urus Izin, PT Buana Transferindo Terancam Ditindak
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 14-01-2012 | 12:28 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi III DPRD Batam akan mengupayakan adanya tindakan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkugan (Bapedal) kepada PT Buana Transferindo karena hingga kini perusahaan galangan kapal tersebut belum mengurus perizinan limbahnya.

"Opersional perusahaan itu tidak boleh dilanjutkan," tegas Muhammad Musofa, anggota Komisi III DPRD Batam, hari ini (14/1/2012).

Menurutnya, Komisi III mengetahui bahwa hingga kini PT Buana belum mengurus izin HO (gangguan limbah) ke Bapedal Batam.

Hal itu sangat disesalkannya mengingat sejak beberapa hari lalu Komisi III sudah mempersoalkan masalah ini.

Seperti diketahui, pada Rabu (11/1/2012), terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan Komisi III dengan Bapedal bahwa perluasan lokasi industri PT Buana 

Transferindo, salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Tanjungriau, Batam, ternyata belum memiliki izin HO.

Lebih rinci, M Musofa menjelaskan, perusahaan tersebut bermasalah dengan warga yang bermukim di sekitar lokasi industri terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari proses pembersihan kerak kapal (sandblasting) oleh PT Buana.

Dimana proses sandblasting yang dilakukan dikhawatirkan sangat membahayakan warga sekitar karena hanya berjarak 15 meter dari kawasan pemukiman.

"Saya pernah ke sana waktu reses akhir tahun lalu dan temuannya memang demikian," lanjut dia.

Dari laporan warga itu dan dari temuan tersebut, akhirnya terungkap bahwa PT Buana ternyata belum memiliki izin HO.

Parahnya, kendati sudah dipersoalkan dan diminta untuk menyelesaikan masalah ini, pihak manajemen PT Buana Transferindo hingga kini masih berkukuh melanjutkan kegiatan sandblasting di lokasi tersebut dan belum juga mengurus perizinan limbahnya.

Dendi N Purnomo, Kepala Bapedal Batam, memastikan sampai sekarang pihaknya belum menerima pengajuan perizinan HO dari perusahaan itu.

"Sampai sekarang izin HO belum diurus manajemen PT Buana Transferindo," ujarnya.

Karena itu, kata M Musofa, Komisi III DPRD Batam akan mengupayakan adanya tindakan dari Bapedal atas sikap PT Buana yang dinilainya tidak patuh hukum tersebut.

Sebagai langkah awal, dia akan mengusulkan kepada Komisi III untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi industri perusahaan.

"Insya Allah Komisi III akan sidak (inspeksi mendadak) ke sana secepatnya," bilangnya.