Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggaran Naker Diduga Banyak Terjadi di PT Eminent
Oleh : Yoseph Pencawan
Sabtu | 14-01-2012 | 10:14 WIB

BATAM, batamtoday - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menduga manajemen PT Eminent Plastics banyak melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan kepada para karyawannya.

"Pemenuhan hak-hak karyawan di PT Eminent sering masalah," ujar Syaiful Badri, Ketua DPC SPSI Kota Batam hari ini, Sabtu (14/1/2012).

Pelanggaran aturan-aturan ketenagakerjaan yang banyak dilanggar oleh pihak manajemen khususnya soal pemberian jaminan sosial (Jamsostek) dan kontrak kerja.

Perusahaan asing asal China itu dipersoalkan oleh banyak karyawannya karena melakukan pengelolaan Jamsostek yang amburadul.

Dimana manajemen rutin memotong gaji dengan alasan untuk premi Jamsostek namun banyak karyawan yang belum merasa mendapat pelayanan atau menjadi pesertanya.

Dalam hal kontrak kerja, perusahaan ini juga dia duga menyimpan masalah.

"Sesuai aturan, karyawan hanya bolah diberikan satu kali perpanjangan kontrak dan satu kali pembaruan kontrak. Setelah itu harus diputuskan menjadi permanen atau tidak dipekerjakan sama sekali. Tetapi di sana banyak karyawan yang sudah berkali-kali diperpanjang kontrak tapi tidak dipermanenkan, bahkan banyak yang sudah sampai tujuh kali perpanjangan kontrak tapi tidak dipermanenkan," papar Syaiful.

Karena itu dia meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk memperhatikan kinerja perusahaan pengolah plastik itu terutama dalam pemenuhan hak-hak karyawan.

Mengingat saat ini dia meyakini PT Eminent sudah menyiapkan opsi untuk menghentikan kegiatan industrinya.

Terlebih dari informasi terpercaya yang diperoleh SPSI, menurutnya PT Eminent terancam gulung tikar akibat amburadulnya manajemen perusahaan, bukan karena sepinya order pekerjaan.