Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Miliar Digagalkan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 13-01-2012 | 17:36 WIB
bc-sabu.gif Honda-Batam

Tersangka MS (membelakangi lensa) saat diekspose kasusnya di Kantor Bea dan Cukai Tipe B Khusus Batam. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Ferry  International Batam Centre berhasil menangkap kurir narkotika jenis shabu senilai Rp5 miliar dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia, Jumat (13/1/2012) sekitar pukul 8.00 WIB. Barang haram itu rencananya akan dibawa pelaku ke Medan. 

Pelaku berinisial MS (42) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ini ditangkap ketika turun dari kapal MV Pintas Samudra 9 dengan barang bukti shabu seberat 2.466 gram yang dikemas dalam bungkusan sprei kasur dan Air Cooler yang kemudian dikemas dalam plastik hitam. 

Penangkapan sendiri berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, dan setelah melakukan pemeriksaan dengan membongkar barang bawaannya ditemukanlah 25 bungkus plastik yang diduga shabu dan itu akhirnya benar terbukti setelah melalui Narcotest Marques Reagent milik BC Batam. 

"Pelaku berhasil kita tegah tadi pagi saat baru turun dari MV Pintas Samudra 9 dari Stulang Laut, Johor, Malaysia," ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Kunto Prasti kepada batamtoday

Kunto menambahkan, untuk mengelabui petugas barang itu dibungkus dalam kemasan sprei dan Air Cooler. Tapi berkat kejelian petugas melihat gerak-gerik pelaku akhirnya penyeludupan barang haram ke Batam ini berhasil digagalkan. 

Menurut keterangan sementara dari pelaku, shabu itu didapatnya dari seorang WNI yang tinggal di Malaysia berinisial B untuk dibawa ke Medan. Pelaku sendiri dijanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah jika berhasil meloloskan shabu senilai Rp5 milyar itu ke calon pembeli. 

Semua proses pengiriman shabu ini dikendalikan langsung oleh B, pemilik di Malaysia. Tiket pesawat tujuan Medan sendiri sudah dikantongi pelaku tetapi menurut keterangannya dia tak mengenal siapa yang akan menerima barang itu nantinya. 

"Mereka memakai jaringan terputus, dimana kurir dan penerima barang nantinya tak saling kenal. Semua diatur dan dikendalikan dari Malaysia," terangnya. 

Dari keterangannya, pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan juga tekong TKI ilegal. Pelaku juga mengaku baru sekali ini memasukan barang haram tersebut ke Batam. 

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima belas tahun penjara, dan kini dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Kepri guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.