Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Salah Tangkap Berujung Penyiksaan

11 Oknum Polisi di Lingga Jalani Hukuman
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 13-01-2012 | 16:09 WIB
polisi_nakal.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LINGGA, batamtoday - 11 oknum Polisi di Lingga yang terlibat penyiksaan terhadap Aji Masait, warga Sedamai, Singkep dalam salah tangkap kasus pencurian sepeda motor ( Curanmor ) sudah menjalini hukuman di Mapolres Lingga. 

Kapolres Lingga, AKBP Misbahul Munauwar, Jum,at ( 13/1/2012 ) mengatakan dari hasil sidang hukum yang dilakukan Tim Polres Lingga dan Propam Lingga, 11 oknum polisi itu dijatuhi hukuman disiplin. 

"Hukuman efektif telah mereka jalani sejak Kamis kemarin," kata Misbahul, Jumat (13/1/2012). 

Misbahul juga menyampaikan hukuman yang dijatuhkan tersebut bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Disebutkan hanya satu orang saja yang mendapat teguran tertulis, selebihnya delapan orang anggota  menjalani kurungan selama 7 hari dan 2 orang mendapat menjalani kurungan selama 21 hari. 

Sementara itu menurut informasi yang diperoleh dari Polda Kepri  menyebutkan, Propam Polda Kepri sudah turun ke Lingga untuk menindaklanjuti kasus ini.