Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yudi Protes Swastanisasi Sampah Digarap Komisi III
Oleh : Yoseph Pencawan/Dodo
Jum'at | 13-01-2012 | 15:59 WIB
yudi-kurnain.gif Honda-Batam

Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Batam.

BATAM, batamtoday - Ketua Komisi II DPRD Batam menyesalkan sikap Komisi III yang mengambil alih tugas komisinya dalam persoalan swastanisasi sampah. 

"Seharusnya tender sampah itu domain Komisi II," ujar Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Batam hari ini, Jumat (13/1/2012). 

Hal itu dia kemukakan menyusul adanya rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III tentang persampahan dengan mengundang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam empat hari lewat. 

Seperti diketahui, pada senin (9/1/2012) lalu Komisi III memanggil DKP untuk mempertanyakan kebijakan penunjukan langsung kepada PT Royal Genda Asih (RGA) dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah di kota ini. 

Dalam rapat, Komisi III antara lain mempersoalkan penunjukan langsung tersebut mengingat nilai pekerjaan itu sebesar Rp6,7 miliar sehingga seharusnya dilakukan pelelangan, bukan penunjukan langsung. 

Menurut yudi, setiap kebijakan pemerintah kota yang terkait dengan nilai proyek dan tarif dalam swastanisasi sampah adalah wilayah kerja Komisi II sedangkan masalah-masalah teknis pelayanan barulah tugas Komisi III. 

"Jadi seharusnya soal penunjukan langsung itu diributin di sini (sambil menunjuk ruangan komisinya), bukan di situ (sambil menunjuk ke arah ruangan Komisi III)," katanya. 

Dia tegaskan, sah-sah saja jika ada anggota DPRD yang ingin 'bermain' dalam proyek swastanisasi sampah namun harus tetap memperhatikan wilayah kerja masing-masing komisi yang ada. 

"Kalau ada Anggota DPRD yang mau masuk sana, silahkan. Tapi tetap sesuai porsi masing-masing di dewan. Tapi kalau ada yang mau menekel kerjaan kami, silahkan juga, kerjaan kami jadi makin ringan," sindirnya. 

Sebelum masalah itu di persoalkan Komisi III, jelasnya, penunjukan langsung RGA sudah dibahas tuntas di Komisi II.

 

"Penunjukan langsung enggak ada masalah, sudah dibahas Komisi II karena kondisinya mendesak. Masyarakat sudah ribut, beritanya tiap hari keluar di media-media," ujarnya. 

Komisi II jugalah yang mengusulkan penambahan anggaran persampahan hingga Rp75 miliar pada tahun ini atau naik dua kali lipat dari tahun lalu. 

Dan Komisi II juga yang ikut merestui jangka waktu penunjukan langsung RGA selama dua bulan dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar. 

"Lelang butuh proses, jadi diberikan waktu dua bulan kepada RGA," bilangnya.