Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPKNL Sebut Pelelangan Ribuan Ponsel Tangkapan Lanal Batam Sudah Sesuai Aturan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 20-03-2018 | 16:14 WIB
peserta-lelang11.jpg Honda-Batam
Inilah dua dari lima peserta lelang yang merasa dibohongi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Helmi, saat dihubungi mengaku pelelangan ribuan unit handphone tangkapan Lanal Batam sudah memenuhi syarat.

Melalui sambungan telepon, Helmi menyebutkan, proses lelang itu rencana akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (19/3/2018) kemarin. Namun para peserta belum lengkap sehingga ditunggu selama 30 menit.

"Saya justru menunggu para peserta lelang, sehingga molor 30 menit. Karena tidak kunjung datang, lelang langsung dilakukan. Saat itu yang datang hanya dua peserta," ungkapnya, Selasa (20/3/2018).

Ia juga menegaskan, proses tersebut sudah sesuai menurut aturan. Nilai lelangnya hanya sekitar Rp 3 miliar 530 juta. Sementara nilai terendah yang ditetapkan adalah Rp 3,5 miliar.

Saat ditanya bagaimana proses lelang yang seharusnya, Helmi berkilah kalau yang berwenang adalah panitia lelang yakni dari Lanal Batam.

"Saya kan hanya pejabat lelang. Yang mengetahui siapa saja data peserta lelang adalah panitia lelang," kilahnya.

Sementara Danlantamal IV, Lakmana Pertama Ribut Eko Suyatno saat dihubungi, membantah kalau proses tersebut ada pada AL.

"Yang melakukan adalah KPKNL. Masak panitia lelang dari Lanal. Saya mendapat kabar kalau lelang sudah dilakukan. Lah buat apa dong KPKNL ada kalau panitianya masih AL. Kebetulan tempatnya memang di Lanal Batam," bantah Eko.

Ia juga menambahkan, untuk teknis yang lebih mengetahui adalah KPKNL. "Saya hanya tahu hasilnya saja. Tapi untuk teknis seharusnya KPKNL," pungkasnya.

Sebelumnya, pelelangan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam terhadap tangkapan 6960 unit handphone merk Xiaomi oleh Lanal Batam beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, enam dari delapan peserta lelang tidak diikutsertakan dalam proses lelang tersebut. Padahal, mereka saat proses lelang yang dilakukan di Mako Lanal Batam sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Editor: Yudha