Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Ribu Botol Mikol Diduga Kuat Milik Ahi

Warga Desak Polres Bintan Tangkap Pemilik Barang Selundupan dalam 5 Kontainer 'Misterius'
Oleh : Harjo
Senin | 12-03-2018 | 12:50 WIB
lundup-bintan.jpg Honda-Batam
Polisi dan buruh bongkar muat saat membongkar barang di dalam 5 kontainer di Mapolres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranregi, mendesak pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pemilik barang selundupan di dalam lima kontainer 'misterius' berlabel Pelni Logistic yang diamankan sebelumnya.

Hal ini disampaikan menyusul belum adanya informasi mengenai tersangka atau pihak yang bertanggungjawab atas barang di dalam lima kontainer tersebut, sejak diamankan dan dilakukan pembongkaran.

"Siapa pemilik atau pihak yang bertanggungjawab atas penyelundupan itu harus ditangkap dan dingkap," kata Masdar, panggilan akrab Andi Masdar Paranregi kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Tanjunguban, Senin (12/3/2018).

"Pengurusnya sangat mustahil kalau tidak mengetahui siapa pemilik dan asal barnag tersebut, begitu juga tujuannya. Karena barang yang akan dikirim jelas ada pemilik dan tujuannya," imbuh Masdar.

Ia juga menyampaikan, masyarakat berharap penangkapan lima kontainer itu menjadi efek jera bagi peyelundup. Tentu, Polisi juga harus berani mengkap siapa pihak yang bertanggungjawab atas lima kontainer itu.

"Bukan tidak mungkin, yang terungkap hanya sebagian, karena bisa jadi ini sudah berlangsung lama. Artinya pengawasan oleh semua pihak harus ditingkatkan, mengingat ini sudah kejadian untuk sekian kalinya di Bintan," katanya.

Sebelumnya, Puluhan ribu botol, atau tepatnya 10.956, minuman beralkohol impor yang diamankan Polsek Bintan Timur (Bintim) di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) lalu, ternyata sempat disimpan beberapa bulan di sebuah gudang yang diketahui disewa Mulyadi Tan alias Ahi.

Terduga pemilik ribuan botol mikol ilegal, di kawasan pergudangan Metro Industrial Park (MIP) yang dikelola PT Wilindo Pratama di Tanjungpinang.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, gudang penyimpanan puluhan ribu botol mikol diduga ilegal itu adalah ruko nomor 8 di kawasan pergudangan Metro Industrial Park, Jalan Kijang Lama Km VI Tanjungpinang, yang merupakan milik PT Wilindo Pratama.

Salah seorang pekerja PT Wilindo Pratama, sebagai pengelola, mengatakan, gudang penyimpanan mikol tanpa cukai milik Ahi itu dekat dengan gudang penyimpanan Bea dan Cukai Tanjungpinang, yang juga disewa di sekitar itu.

"Gudang disewa oleh Mulyadi Tan alias Ahi, dari PT Wilindo Pratama. Dan saat masuk, tidak pernah diberitahukan, kalau barang yang akan digudangkan di situ adalah minuman," ujar salah seorang sekurity kawasan pergudangan tersebut.

Setelah beberapa bulan disimpan, tambah sekurity ini lagi, pimpinannya sempat berpesan kalau barang di gudang ruko nomor 8 itu keluar agar diberitahukan terlebih dahulu, karena dianggap penyewa gudang berbohong dan tidak memberitahukan dengan terus terang kalau barang yang digudangkan adalah minuman beralkohol.

"Makanya bos kemarin minta agar pemilik segera memindahkan, dan kepada kami dipesan, kalau barang tersebut keluar agar diberitahu," sebut sekurity yang mengaku bernama Wira ini.

Editor: Gokli