Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Musnahkan 2.390 Gram Sabu Tangkapan di Bandara Hang Nadim
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 02-03-2018 | 13:38 WIB
pemusnahan-bb-batam1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu di Polresta Barelang hasil tangkapan di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.390,9 gram atau sekitar 2,3 kilogram, Jumat (2/3/2018).

Kasatres Narkoba, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari lima tersangka.

"Kita lakukan pemusnahan barang bukti tangkapan lima tersangka. Totalnya sekitar 2,3 kilogram," ungkap Gima.

Jumlah itu lanjutnya, merupakan total bersih setelah sebagian kecil disisihkan untuk pengujian laboratorium dan barang bukti persidangan di pengadilan.

"Sebagian kecil sudah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan bukti di persidangan nantinya," tambahnya.

Dijelaskan, kelima tersangka merupakan limpahan kasus dari Bea dan Cukai Batam yang ditangkap di Bandara Hang Nadim.

"Lima orang tersangka ini ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim bersama Bea dan Cukai, kemudian dilimpahkan ke Polresta Barelang," jelasnya.

Selain itu, kelima tersangka merupakan kurir yang akan membawa narkoba tersebut keluar Batam.

Editor: Yudha