Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencucian Uang Dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT BAJ

Ternyata M Nasihan Gunakan Uang Korupsi untuk Bangun Cottage di Banjar Jawa Barat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 22-02-2018 | 18:26 WIB
sidang-m-nasehan.jpg Honda-Batam
Tiga saksi dari Kantor Cabang Bank Mandiri yang terdapat di Jakarta ini beberkan semua aliran dana yang digunakan M Nasihan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga saksi dari Kantor Cabang Bank Mandiri yang terdapat di Jakarta membeberkan semua aliran dana yang digunakan M Nasihan, terdakwa dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggara Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Dalam persidangan dengan terdakwa M Syafei itu, mendengarkan keterangan tiga saksi di antaranya A Rendra Jiwa Kepala Cabang Bank Mandiri Slipi Jakarta, Suhendar Kepala Bank Mandiri Cabang BEJ dan Tedi Surya Hadi Nugroho Wisma Agung Manunggal Jakarta Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/2/2017).

Rendra Jiwa mengatakan, terdakwa M Nasihan membuka rekening dengan saldo tabungan awal sebesar Rp7.799.000. Setelah itu ada penambahan saldo yang signifikan di antaranya:
1. Pada tanggal 16 Oktober 2013 masuk ke rekening sebesar Rp500 juta
2. Pada tanggal 1 Mei 2014 masuk ke rekening sebesar Rp1,7 miliar
3. Pada tanggal 2 September 2014 ada dua kali masuk ke rekening sebesar Rp250 juta
4. Pada tanggal 30 Maret 2014 uang masuk ke rekening sebesar Rp1,5 miliar

"Uang masuk atas nama pengirim Linda sebesar Rp 1,7 miliar ke rekening terdakwa M Nasihan, tapi tidak tahu Linda mana," kata Rendra.

Baca: Nasihan dan Syafei Buka Rekening Bersama untuk Habiskan Dana Askes PNS dan THL Pemko Batam

Lebih jauh Rendra menjelaskan, uang yang ke luar dari rekening terdakwa M Nasihan di antaranya pada tanggal 22 Mei 2014 terdakwa melakukan penarikan sebanyak Rp159 juta dengan keterangan di rekening koran yaitu untuk pembangunan Cottage di Banjar, Provinsi Jawa Barat.

"Sedangkan uang ke luar untuk pembangunan proyek rumah sebesar Rp200 juta dan Rp310 untuk pelunasan rumah yang dilakukan pada tangaal 4 Juni 2014," ungkap Rendra.

Sementara Kepala Cabang BEJ di Jakarta, Suhendra, menjelaskan, terdakwa membuka rekening sejak tahun 2014 atas Muhammad Nasihan dengan pekerjaan sesuai KTP yakni Lawyer.

"Untuk Bank kami, uang yang masuk sebesar Rp25 juta yang ditransfer melalui ATM atas nama terdakwa tanggal 21 Maret 2014 dan sejumlah uang lainnya yang masuk paling besar sebesar Rp 50 juta," kata Suhendra.

Begitu juga dengan Tedi Surya Hadi Nugroho selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Manunggal Jakarta Bank Mandiri, mengatakan uang yang masuk ke rekening terdakwa M Naseham di antaranya:
1. Pada tanggal 6 September 2011 uang masuk ke rekening sebesar Rp200 juta
2. Pada Tanggal 4 Oktober 2013 uang masuk sebesar Rp100 juta
3. Pada tanggal 25 April 2014 uang masuk ke rekening sebesar Rp300 juta
4. Pada tanggal 16 Mei 2014 uang masuk sebesar Rp500 juta
5. Pada tanggal 12 Mei 2016 uang masuk sebesar Rp200 juta
6. Pada tanggal 25 Mei 2016 uang sebesar Rp1 milliar dari David Hardian Susanto
7. Pada tanggal 15 Juli 2016 uang masuk ke rekening sebesar Rp250 juta dengan keterangan aroma 7 sumur.
8. Pada tanggal 11 November 2016 uang masuk ke rekening sebesar Rp100 juta untuk pembayaran mobil
9. Pada tanggal 22 September 2016 uang masuk Rp200 juta dan Rp100 juta, keterangan bayar utang
10. Pada tanggal 28 Agustus 2017 uang masuk sebesar Rp100 juta ditransfer dari rekening terdakwa M Nesehan

Menurut ketiga saksi ini, ketiga nomor rekening itu atas perintah dari Kejaksaan, agar segera diblokir.

Mendengar keterangan ketiga saksi, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya tidak merasa keberatan, karena tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke terdakwa Syafei, sehingga Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH menskor persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin