Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Lingga Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Nur Jali
Senin | 06-11-2017 | 08:00 WIB
mulkan-011.gif Honda-Batam
Mulkansyah, Ketua RCW Kepri (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kasus pencemaran nama baik dengan terlapor ketua LSM RCW (Riau Corruption Watch) Kepri, Mulkansyah, masih terus berlanjut di Polda Kepri. Bahkan, dari informasi yang diperoleh kasus ini sudah ditingkatkan ke penyedikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan LSM RCW Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lingga Alias Wello dalam proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sebesar Rp3,5 miliar.

Bupati Lingga Alias Wello yang menilai laporan RCW ke KPK merupakan fitnah dan pencemaran nama baiknya, akhirnya melaporkan Ketua dan Sekretaris RCW Mulkansyah dan Agus Saputra, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan laporan polisi nomor: LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016.

"Kebenaran itu harus ditegakkan. Mereka sudah menyerang kehormatan saya secara pribadi dan masa depan Lingga. Anda bisa lihat sendiri, ketika pemerintah pusat menaruh kepercayaan tinggi terhadap Lingga, mereka merecokinya dengan informasi sesat dan fitnah," ujar Alias Wello dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (25/12/2016).

Mantan Ketua DPRD Lingga yang akrab disapa Awe ini mengaku tidak alergi terhadap kritik dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kinerjanya memimpin negeri 'Bunda Tanah Melayu'. Namun, kritik dan laporan itu harus didasari data dan bukti permulaan yang cukup. Bukan sebaliknya, menyerang kehormatan orang lain dengan menyebar informasi sesat dan berita fitnah secara membabi buta.

"Khusus untuk kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, semua dananya bersumber dari uang saya pribadi dan sahabat saya Ady Indra Pawennari. Tidak ada sepeser pun uang pemerintah yang terpakai, baik dalam bentuk APBD maupun APBN. Lahannya milik masyarakat, bekas kebun karet dan berada pada kawasan APL. Jadi korupsinya di mana?" ungkap Awe lagi.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Bupati Lingga Alias Wello sebagai korban, sejumlah kepala desa di Lingga, dan beberapa wartawan media cetak dan online yang sempat menulis pemberitaan tersebut tentang korupsi cetak sawah di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga utara, Kabupaten Lingga.

Direktur PT Multi Coco Ady Pawennari, yang juga disebut LSM RCW dalam laporan ke KPK dan Kejagung, membenarkan bahwa Bupati Lingga Alias Wello sebagai pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SPPHP) dari Polda Kepri.

Dalam SPPHP yang diterima Alias Wello, kata Ady, disebut bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. "Penyidik mungkin punya alasan, kita serahkan sepenuhnya ke pihak hukum," ujar Ady Indra Pawennari, Minggu (5/11/2017).

Editor: Udin