Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasan Minta DPM-PTSP Tanjungpinang Kenalkan MPP ke Seluruh Masyarakat

2023-10-26 13:01:35

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengikuti senam bersama seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/10/2033).

Kegiatan senam serta dilengkapi dengan pencabutan undian doorprize itu dalam rangka memperingati HUT ke-1 MPP Tanjungpinang.

DPRD dan Pemko Batam Sepakati 16 Ranperda Tahun 2024

2023-10-26 12:44:07

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Batam menyetujui 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2024.

Ranperda ini ditetapkan sesuai daftar urut dan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Kesepakatan itu tertuang pada rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (25/10/2023).

ARSSI - PT Kalventis Sinergi Farma Bersinergi Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan Pasien

2023-10-26 12:20:01

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menurut World Health Organization (WHO), keselamatan pasien merupakan serangkaian kegiatan terorganisir secara konsisten dan berkelanjutan yang membuat budaya, proses, prosedur, perilaku, teknologi, serta lingkungan dalam perawatan kesehatan yang menurunkan risiko, memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan, serta jika terjadi, dapat mengurangi dampaknya.

Hal ini meliputi assessment/pengkajian risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.

Tommy Penyeludup Balpres Akhirnya Masuk Bui, Rini Yulianti Masih Sakit

2023-10-26 12:04:27

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menjebloskan Tommy, penyelundup balpres dari Singapura ke Lapas Barelang, pascavonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana Tommy dijebloskan ke Lapas Barelang pada Rabu (25/10/2023). Di sana, dia akan menjalani sisa masa hukumannya, termasuk subsider hukuman 3 bulan penjara jika tidak membayar denda Rp 100 juta kepada negara.