Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Batam Ini Terancam Dibui 15 Tahun

02-09-2015 | 09:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wan Carles bin Ahmad Yani, terdakwa pengedar uang rupiah palsu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/9/2015) sore. Ia terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tak Bisa Hadirkan Saksi Mahkota, Majelis Hakim Tegur JPU

02-09-2015 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim yang yang memimpin persidangan perkara pidana dengan terdakwa Tak Bak Seng, warga negara (WN) Malaysia, menegur jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak bisa menghadirkan saksi mahkota. Sebab, keterangan saksi mahkota sangat berpengaruh dalam membuat putusan.

Pembongkaran Ruli Samping Edukits, Pengusaha Diminta Taati Aturan Hukum

02-09-2015 | 08:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan pihak perusahaan yang menurunkan orang-orangnya melakukan penggusuran rumah liar (Ruli) di samping Edukits, Kampung Baru RT 08/RW 16 Baloi Kolam.


Kisruh Penggusuran di Samping Edukits, Pemilik Lahan Mengaku Hanya Bongkar Bangunan Baru

01-09-2015 | 18:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengrusakan rumah-rumah di Kampung Baru RT 08/ RW 09, samping Edukits yang dilakukan orang-orang PT Bangun Arsindo Batindo hingga sempat bentrok dengan warga, dikarenakan tidak terima lahan miliknya diserobot.

Didakwa Pembunuhan Berencana, Yufrizaldi dan Irma Terancam Hukuman Mati

01-09-2015 | 19:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Yufrizaldi bin Samsuardi dan Irma Rahma binti Musa, terdakwa yang membunuh supervisor Kantor Pertamina Depot Kabil, Teuku Edy Juanda menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya didakwa pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.