DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian dan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 07-02-2025 | 19:24 WIB
Paripurna-DPRD-Batam3.jpg
Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian dan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Terpilih. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Batam hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Jumat (7/2/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin dan didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Batam.

Ketua DPRD Batam, Muhamamd Kamaluddin menyampaikan, pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," kata Kamaluddin.

Masa jabatan Wali Kota Batam periode 2020-2024 secara resmi berakhir pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah janji kepala daerah terpilih.

Kamaluddin menegaskan bahwa berdasarkan hasil Pilkada 2024, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, sehari sebelumnya.

"Tahapan Pilkada telah dilalui dan telah ditetapkannya Wali Kota Batam terpilih, maka pada hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024, yakni H. Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad," ujar Kamaluddin.

Usulan pemberhentian dan penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut administrasi.

Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi tidak dapat hadir secara langsung. Kehadirannya digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin.

Editor: Yudha