Lagi, BC Batam Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Lebih Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 07-02-2025 | 19:44 WIB
BC-BNN1.jpg
Konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kantor BNN RI. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/1/2025). Dalam penindakan tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Jumat (7/2/2025), menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 12.17 WIB. Awalnya, petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama SE (perempuan, 46 thn), penumpang pesawat Super Air Jet dengan rute penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mencari keberadaan dari pemilik koper dan menemukan penumpang tersebut sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa SE berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, SE menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin menguat. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian bawah koper," ujar Zaky Firmansyah.

Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 13 bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram. Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku SE mengenal Pengendali alias ZEN melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024. Pada 22 Januari 2025, Pelaku SE berangkat dari Lombok ke Batam.

Kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah dan tinggal disana hingga hari keberangkatan. Pada hari keberangkatan, ZEN menjemput Pelaku SE dan mengantarnya ke Bandara Hang Nadim, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi Methamphetamine. Pelaku SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa. Setiap pengiriman, Pelaku SE menerima upah Rp 50 juta yang sudah termasuk biaya tiket pesawat.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang laki-laki berusia 34 tahun berinisial AH, penumpang dengan rute penerbangan Batam - Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa AH berasal dari Aceh dan bekerja sebagai Nelayan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa AH.

Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan. Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Selama pemeriksaan, AH menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Dari hasil pemeriksaan awal pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon dan diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper.

Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram.

"Barang bukti dan penumpang kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku AH positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine," ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.

Berdasarkan keterangan pelaku, ini adalah keempat kalinya dia membawa barang tersebut. Pelaku AH mengaku sebelumnya sudah tiga kali mengantar sabu dari Medan ke Jakarta. Pelaku AH mengenal pengendali ABG melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Pada hari keberangkatan, Pelaku AH dijemput di hotel oleh orang suruhan ABG dan diberikan koper yang sudah diisi sabu didalamnya. Dalam setiap pengantaran, AH dijanjikan upah sebesar 40 juta rupiah.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 56 miliar," tegasnya.

"Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.035 gram (2 kg lebih) dalam dua operasi terpisah. Dua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial MU (27). MU melakukan perjalanan dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Harbourbay Batam menggunakan kapal feri MV Dragon 1 pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku kedua adalah seorang perempuan berinisial MP (42). MP ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seperti halnya MU, modus yang digunakan MP untuk menyelundupkan sabu adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam koper dan menyelipkannya di antara lipatan kain.

Editor: Yudha