Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,84 Gram Sabu, Aziz Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 11-03-2025 | 18:04 WIB
Terdakwa-Narkoba1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aziz Martua Siregar Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Selasa (11/3/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Aziz Martua Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati menuntut terdakwa Aziz Martua Siregar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,7 miliar subsider enam bulan kurungan.

Surat tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wattimena, Twist, dan Welly masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam tuntutannya, jaksa Nurhasaniati menyatakan perbuatan terdakwa Aziz Martua Siregar telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal itu merupakan salah satu pertimbangan memberatkan hukuman.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan. Aziz mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Aziz Martua telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika," kata JPU Nurhasaniati.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan pembelaan. "Yang mulia, saya ingin bertanya kepada JPU. Atas dasar apa saya dituntut seperti itu?," ujar Aziz.

Hakim Wattimena langsung menanggapi. "Kalau soal dasar, jelas JPU sudah punya alasan untuk menuntut," katanya.

Hakim kemudian kembali bertanya apakah terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atau menyerahkannya kepada penasihat hukum. Aziz memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian, penggerebekan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Komplek Batam Raya, tepatnya di Kos 103 Raja Ali Haji, pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat penggerebekan, kami menemukan terdakwa Aziz sedang berbaring di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di atas meja rias, serta alat hisap sabu (bong)," ungkap saksi Richard di hadapan majelis hakim.

Setelah penangkapan, kata Richard, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang bernama Andres, yang merupakan pemilik kos.

Aziz juga menyebut bahwa Andres-lah yang mengajaknya ke tempat tersebut dan baru pertama kali ini ia menerima sabu dari Andres, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang bukti sabu yang disita dari lokasi kejadian memiliki berat 0,84 gram. Selain itu, hasil tes urine terdakwa juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba," tegas saksi.

Editor: Yudha