Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Putus Mata Rantai Virus Corona, Tahanan Polda Kepri Sapa Keluarga Melalui Video Call

10-04-2020 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah tiga Minggu terisolasi dari keluarga dalam pemutusan mata rantai penyebaran covid-19, akhirnya para tahanan di Rutan Polda Kepri ini dapat tersenyum kembali melihat dan menyapa keluarga mereka.

Caranya dengan video call yang difasilitasi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kepri. Ada sebanyak tiga set komputer PC yang disiapkan untuk program besok online tersebut.

Ajak Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri dan Edaran Bupati Karimun

10-04-2020 | 11:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Guna memastikan kepatuhan masyarakat di Kecamatan Karimun pada edaran Bupati Karimun nomor 300/SET-COVID-19/IV/03/2020, tentang perubahan pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Maka, TNI-Polri membangun sinergitas dengan melibatkan beberapa Ormas Pemuda di Kecamatan Karimun untuk melaksanakan patroli bersama, Kamis (9/4/2020) malam.

Kasus Laka Lantas di Polresta Barelang, Oknum Polisi Diadukan ke Propam Polda Kepri

10-04-2020 | 10:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum anggota Polresta Barelang dilaporkan ke Bidpropam Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas ketidakprofesionalan menanggani kasus laka lantas di Jalan Sudirman, depan Perumahan Duta Mas, Kota Batam.

IJTI Kepri Bagikan Masker, Hand Sanitizer dan Vitamin pada Anggota untuk Bekal Liputan di Lapangan

10-04-2020 | 09:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mudahnya penyebaran virus corona atau Covid 19 perlu diantisipasi semua pihak. Begitu juga dengan profesi wartawan, yang termasuk barisan terdepan menghadapi virus mematikan itu.

Oknum Guru Cabul di Batam Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

09-04-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Suhariono, seorang guru Sekolah Dasar (SD) Sabilah di Kota Batam, Kepulauan Riau, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terbukti mencabuli muridnya.

Vonis terhadap terdakwa Suhariono lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.