Sidang Kasus Perdagangan Orang di Batam, Terdakwa Akui Rekrut CPMI ke Australia
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 04-02-2025 | 12:24 WIB
Terdakwa-TPPO.jpg
Terdakwa Muhammad Sahid dan kawan-kawan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan orang dengan terdakwa Muhammad Sahid dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Welly, Twist, dan Watimena ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, di mana sejumlah fakta baru terungkap di persidangan.

Dalam keterangannya, Muhammad Sahid mengakui dirinya berperan sebagai perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan diberangkatkan ke Australia. Sebanyak 25 orang CPMI telah direkrut dalam proses ini, dengan setiap calon pekerja diwajibkan membayar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk biaya pengurusan paspor.

"Dalam kasus ini, saya yang merekrut para CPMI," ungkap Muhammad Sahid, di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku menerima upah sebesar Rp 5 juta per orang yang berhasil direkrut. Sementara itu, biaya akomodasi para CPMI ditanggung oleh agensi yang bekerja sama dengan terdakwa, tetapi biaya pembuatan paspor tetap menjadi tanggung jawab masing-masing CPMI. Dari total 25 orang yang direkrut, dana yang terkumpul mencapai Rp 41 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adjudian, menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. "Kami akan terus menggali bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum lebih lanjut," ujar Adjudian.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Kasus ini menjadi sorotan mengingat tingginya kasus pengiriman ilegal pekerja migran ke luar negeri, yang kerap berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Editor: Gokli