Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Sebar Brosur Lewat Helikopter, Polda Kepri Ingatkan Masyarakat Tetap di Rumah

03-04-2020 | 08:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Helikopter Polisi Udara pada Kamis (2/4/2020) pagi, mulai mengelilingi setiap sudut langit Kota Batam.

Ribuan kertas brosur berupa himbauan ditebar kepada masyarakat guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 lebih meluas.

Perkelahian Maut di Tiban Lestari, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis

03-04-2020 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkelahian di kawasan Tiban Raya Lestari, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kamis (2/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, mengakibatkan satu orang tewas dan satu lagi dalam keadaan kritis.

Abdul Haris Nasution merenggang nyawa di tempat usahanya sendiri, kedai kopi di kawasan Pujasera Komplek Tiban Raya Lestari.

Pulangkan 4 Saksi Kasus Tambang Pasir Ilegal, Polda Kepri Beri Bantuan Sembako

02-04-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri merumahkan empat orang saksi yang diamankan dari aktivitas penambangan dan pencucian pasir ilegal di Batubesar, Selasa (31/04/2020).

Langkah ini dilakukan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

12 Orang PDP Covid-19 di Batam Dinyatakan Sembuh

02-04-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 12 orang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang sempat menjalani isolasi dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, dinyatakan sembuh.

Mereka, telah dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan kondisi sehat dan tanpa gejala Covid-19.

Perkara Penipuan Modus Arisan Onlie, Jaksa dan Terdakwa Tak Terima Putusan Hakim

02-04-2020 | 17:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novitan menjatuhi hukuman 22 bulan (1 tahun 10 bulan) penjara terhadap Minarti Santi, terdakwa penipuan dengan modus arisan online.

Putusan yang dibacakan lewat teleconference, Kamis (2/4/2020) itu disaksikan jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan di Kantor Kejari Batam dan terdakwa di Rutan Perempuan Baloi. Baik jaksa dan terdakwa tak terima atas putusan itu dan masing-masing menyatakan banding.