Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

5 Warga Batam Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Riwayatnya

08-07-2020 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada Selasa (7/7/2020), Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam kembali menyampaikan rilis kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Kota Batam. Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam berdasarkan hasil temuan dari kasus baru dan contact tracing di Kota Batam.

Terkonfirmasi positif Covid-19 pada kasus ini adalah 5 (lima) orang warga Kota Batam yang terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan.

Kampung Tangguh Butuh Dukungan Stakeholder

08-07-2020 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Kepri Batam berkoordinasi dengan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Kepri untuk memperkuat keberadaan Kampung Tangguh yang dicetuskan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Sesuai arahan Plt Gubernur Kepri, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kepri Isdianto, Ketua Tim Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Kepri Batam Buralimar telah berdialog dengan Dirbinmas Polda Kepri.

Sangat Menginspirasi, Ketulusan Hati Indrawati Berjuang Cerdaskan Anak Bangsa

07-07-2020 | 18:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebahagiaan saat mengajarkan huruf-huruf hijaiyah membuat Indrawati selalu merasakan ketenangan. Senyum para santri menjadi tambahan energi untuk ia terus mengajar. Istri dari petugas keamanan salah satu bank syariah ini punya harapan agar tidak ada lagi yang buta huruf Alquran.

"Saya mengajar di TPA agar tidak ada lagi anak-anak yang buta huruf Al-quran. Terutama bagi saya sendiri ilmunya jadi tidak mampat," cerita Indrawati yang juga merupakan mantan santriwati itu, Jumat (3/7/2020) lalu.

Aguan, Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Terancam 10 Tahun Penjara

07-07-2020 | 18:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan, bos penambangan pasir ilegal di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, terancam 10 tahun penjara.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha membacakan surat dakwaan menggantikan JPU Herlambang melalui persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/7/2020).

Rampok Pengendara Motor di Bengkong, Kawanan Begal Ini Terancam 12 Tahun Penjara

07-07-2020 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat kawanan begal yang merampas barang dengan cara kekerasan terancam 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/7/2020).

Dalam persidangan online yang dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha mendakwa keempat kawanan begal ini dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.