Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Jenazah WNI ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 Disimpan di Mesin Pendingin

08-07-2020 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Meninggal di atas kapal China, jenazah ABK WNI di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 disimpan di dalam mesin pendingin kapal.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, dua kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 diamankan oleh KRO Mubara 868.

Dua Kapal China yang Diamankan KRI Mubara Tiba di Dermaga Mako Lanal Batam

08-07-2020 | 16:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kapal berbendera China yang melakukan pembunuhan satu orang ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia telah tiba di dermaga Mako Lanal Batam, Rabu (8/7/2020).

Dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 itu diamankan oleh KRI Mubara 868.

Pelaku Perampokan di Mitra Raya Ternyata Tinggal di Samping Supermarket Milik Korban

08-07-2020 | 15:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perampokan yang terjadi di Perumahan Mitra Raya, Rabu (8/7/2020) dini hari ternyata sudah direncanakan pelaku.

KRI Mubara Amankan 2 Kapal Cina Terkait Pembunuhan ABK WNI

08-07-2020 | 15:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - KRI Mubara dikabarkan telah mengamankan dua kapal ikan asing berbendera China yang diduga melakukan pembunuhan satu orang ABK warga negara Indonesia (WNI).

Dari informasi yang berhasil didapatkan BATAMTODAY.COM, dua kapal berbendera China ini adalah kapal ikan Vesel Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117.

RSUD Embung Fatimah Masih Terapkan Biaya Rapid Test Rp400 Ribu

08-07-2020 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) masih memberlakukan biaya Rapid Test sebesar Rp 400 ribu. Meskipun, Kemenkes melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/2875/2020 pada 6 Juli 2020 menetapkan batas tertinggi Rapid test maksimal Rp150 ribu.