Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Covid-19 di Batam Belum Reda, Bertambah 17 Orang Positif

22-12-2020 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam merilis adanya penambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 17 orang, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 11 orang perempuan.

Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP Dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil tracing pada Minggu (20/12/2020).

Dansat Brimob Polda Kepri Pimpin Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2020

22-12-2020 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Personil Brimob Polda Kepri melakukan pengamanan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada tanggal 18 - 19 Desember 2020 lalu di Hotel CK Tanjung Pinang.

Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Mohamad Rendra Salipu yang memimpin langsung pengamanan menyampaikan, diterjunkannnya personil Brimob Polda Kepri tersebut untuk memberi keamanan rapat pleno pilkada 2020.

FKPPI Batuampar Bagikan 2 Ribu Masker ke Penumpang Pelni

21-12-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - FKPPI Rayon 3103.09 Batuampar, Kota Batam, membagikan 2 ribu masker gratis kepada para penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Batuampar.

Ketua FKPPI Rayon 3103.09 Batuampar, Supriadi, mengatakan, pembagian masker ini guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Begini Penjelasan Kajari Batam Terkait Kasus Gratifikasi Sutjahjo Hari Murti

21-12-2020 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam yang didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari pengusaha dengan iming-iming mendapatkan proyek, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

2 Orang Pemalsu Keterangan Rapid Test di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

21-12-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang karyawan Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji, Kota Batam yang ketahuan memalsukan surat keterangan rapid test, terancam 6 tahun penjara.

Kedua pelaku yakni WG (28) dan DP (27), saat ini sudah diamankan Polsek Kawasan Khusus Bandara Hang Nadim Batam. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.