Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Nelayan Pulau Akar Curhat ke Tim OK OCE Maritim, Sulit Jual Hasil Tangkapan

19-08-2020 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dampak Covid-19 tidak hanya dialami masyarakat mainland, tetapi juga dirasakan mereka yang tinggal di hinterland, yang nota beda berkerja sebagai nelayan.

Contohnya di Pulau Akar, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, para nelayan deketahui sulit untuk menjual hasil tangkapnya ke konsumen dalam masa virus corona.

Apindo Kepri Kembali Bagikan 1.000 Nasi Bungkus Gratis untuk Masyarakat Kota Batam

19-08-2020 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepulauan Riau kembali membagikan 1.000 nasi bungkus gratis kepada masyarakat di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Setelah melewati 100 hari membagikan ratusan ribu nasi bungkus gratis kepada masyarakat Kota Batam, aksi yang kembali dilakukan hari ini, Rabu (19/8/2020) merupakan wujud konsistensi Apindo Kepri membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Jadi Ketua DPW Perindo Kepri, Ini Target Jadi Rajagukguk 2020 dan 2024

19-08-2020 | 15:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jadi Rajagukguk dilantik menjadi Ketua DPW Perindo Kepulauan Riau. Saat ini, Perindo Kepri belum menentukan pilihan siapa calon yang akan diusung pada Pilgub Desember mendatang.

Jadi Rajagukguk mengatakan, SK penunjukan dia sebagai ketua ketua DPW partai Perindo Provinsi Kepri sudah keluar pada 6 Agustus 2020 lalu, namun baru hari ini dibacakan secara resminya.

Polisi Tangkap ASN di Tanjungpinang Penjual Ekstasi

19-08-2020 | 15:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pengedar pil ekstasi ditangkap Polisi. Satu dari dua orang tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Tanjungpinang.

Hal itu disampaika Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin ekspos yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi.

Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Terdakwa Roni Diganjar 8 Tahun Penjara

19-08-2020 | 14:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Roni bin Alm Kamzil, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, perbuatan terdakwa Roni dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.