Miliki 10 Kilogram Ganja, Parlindungan Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 18-12-2020 | 15:20 WIB
A-SIDANG-PARLIN-NARKOBA_jpg2.jpg
Sidang online pembacaan surat tuntutan perkara narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Parlindungan Siregar, pemilik 10 kilogram ganja yang ditangkap aparat kepolisian di komplek jodoh trade centre, blok B nomor 1 Rt 04 / Rw 05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntutan, terdakwa Parlindungan Siregar telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan terdakwa Parlindungan Siregar telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Samuel membacakan surat tuntutan secara daring di PN Batam, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Parlindungan Siregar dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.

Bukan hanya pidana penjara, terang Samuel, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Benny Arisandi didampingi David P Sitorus dan Adiswarna kembali menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan pledoi secara tertulis dari terdakwa.

"Atas tuntutan itu, sidang kita tunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan Pledoi," kata Hakim Benny menutup persidangan.

Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan pada persidangan sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Parlindungan berdasarkan informasi dari saksi Irawan yang dilakukan penuntutan secara terpisah, lebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisan.

"Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari saksi Irawan bahwa ganja seberat 6,8 Kilogram yang disimpannya merupakan milik terdakwa Parlindungan Siregar dari total 10 Kilogram," kata JPU Samuel membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Dari informasi tersebut, kata Samuel, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Parlindungan di komplek jodoh trade centre, blok B nomor 1 Rt 04 / Rw 05, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Saat ditangkap, terdakwa mengaku sabu yang disita dari saksi Irawan merupakan miliknya," terangnya.

Masih kata Samuel, sebagian ganja yang berhasil disita kepolisian itu disembunyikan oleh saksi Irawan didalam sebuah mobil rusak merk Toyota Corolla warna silver BP 1197 ZD yang sedang terparkir di Taman Nagoya Indah F-12 RW 00/00 Batam.

Berdasarkan pengakuan saksi Irawan, sambungnya, ganja seberat 10 kilogram itu di bawa dari Medan atas suruhan terdakwa Parlindungan.

"Awalnya ganja itu seberat 10 Kilo, namun ada sebagian yang sudah terjual. Sisa 6,8 kilogram itulah yang berhasil disita polisi dari dalam mobil bekas tersebut," pungkasnya.

Editor: Dardani