Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Kroscek ke Lapangan, Rudi Pastikan Proyek BP Batam 2021 Sesuai Perencanaan

25-01-2021 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan peninjauan pada sejumlah aset dan proyek BP Batam, Senin (25/1/2021).

Adapun sejumlah aset yang dikunjungi, antara lain Taman Rusa Sekupang, Taman Danau Teratai Sekupang, serta Pembangunan Jalan Kolektor dan Jembatan Kawasan Industri Sekupang Tahap 1.

Rudi Tinjau Kesiapan Renovasi Taman Kolam dan Taman Rusa di Sekupang

25-01-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi melakukan kunjungan ke Taman Kolam dan Taman Rusa di Kecamatan Sekupang, Senin (25/01/2021) sore.

Kunjungan ini guna mematikan kesiapan renovasi di dua wisata alam yang dikelola BP Batam. Saat ini proses perencanaan sudah dilakukan termasuk proses Detail Engineering Design (DED), konsultan, fisik hingga pelelangan.

Dituding Wanprestasi, Ini Tanggapan Developer Perumahan Glory Raffles City

25-01-2021 | 18:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tudingan wanprestasi oleh konsumen langsung ditanggapi pihak manajemen Perumahan Glory Raffles City.

Humas Perumahan Glory Raffles City, Marina, Sekupang, Zaki mengatakan, untuk unit rumah sudah terbangun semua. Jadi tidak benar belum dibangun.

SDM Efisien dan Produktivitas Meroket, Temukan Jurusnya di ZoomBA ATB Batam

25-01-2021 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu kunci daya saing perusahaan. Karena itu, strategi manajemen untuk efisiensi SDM guna meningkatkan produktifitas perusahaan menjadi penting bagi organisasi yang ingin maju pesat.

Namun, tidak banyak perusahaan yang berhasil melakukan efisiensi SDM sekaligus meningkatkan produktifitas perusahaan. Mayoritas perusahaan akan menemukan masalah menurunnya produktivitas, saat efisiensi SDM dilakukan. Pasalnya, penerapan manajemen efisiensi SDM tidak tepat.

Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Divonis 18 Bulan Penjara

25-01-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim diketuai Corpioner didampingi Weninanda dan Albiferri menyatakan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.