Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Divonis 18 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 25-01-2021 | 17:52 WIB
kabag-hukum-divonis-1.jpg
Terdakwa Sutjahjo Hari Murti, saat menjalani sidang online atas kasus gratifikasi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim diketuai Corpioner didampingi Weninanda dan Albiferri menyatakan, terdakwa Sutjahjo Hari Murti terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukam 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta, susidair 3 bulan kurungan," kata majelis hakim, dalam amar putusannya.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyampaikan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan, selama 2 tahun penjara.

Namun, sambungnya, dalam pertimbangan majelis, khususnya mengenai barang bukti sesuai dengan apa yang disampaikan penuntut umum dalam amar tuntutan.

"Mengenai barang bukti, putusan majelis hakim conform dengan tuntutan jaksa," kata Hendarsyah.

Adapun barang bukti dalam perkara ini, berupa satu unit Mobil merk Daihatsu Type Hiline F 69 warna Hitam Nopol BP 1671 DE beserta surat-suratnya. Di mana, dalam tuntutan, jaksa mengajukan agar dikembalikan kepada saksi Aditya Guntur Nugraha Syamsuri (Camat Batam Kota).

Terpisah, salah satu penasehat hukum terdakwa, Bambang Heri menyampaikan, belum mengetahui secara detail pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan. Sebab, kata dia, saat itu yang hadir adalah rekan satu timnya.

"Kebetulan saya tadi lagi sidang di PTUN Tanjungungpinang, jadi yang hadir pada sidang putusan mendampingi terdakwa, bapak Sayuti," kata dia.

Dengan penjelasan itu, pihaknya belum menentukan sikap selanjutnya, apakah banding atau terima dengan putusan itu. "Masih pikir-pikir," tutupnya.

Editor: Surya