Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku Pedofil di Batam

19-11-2020 | 22:48 WIB

BATAMGODAY.COM, Batam - Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepri dikabarkan telah menangkap seorang lelaki pelaku pedofil di Batam, Kamis (19/11/2020).

Informasi yang diperoleh, pemetaan dan pengintaian yang dilakukan anggota Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah dilakukan beberapa hari terakhir.

Sejumlah Aset BP Batam Bakal Masuk Objek Vital Nasional

19-11-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pengamanan Aset BP Batam melaksanakan survei Objek Vital Nasional (Obvitnas) di lingkungan BP Batam yang diasistensi Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Mabes Polri.

Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol Moch Badrus mengemukakan, asistensi ini merupakan kelanjutan dari pendampingan yang telah dilakukan sebelumnya pada beberapa waktu lalu.

Isdianto Komitmen Berantas Praktik Korupsi di Provinsi Kepri

19-11-2020 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto menyatakan berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau.

Hal ini mengingat bahwa di tahun 2020, Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam 5 besar dengan angka korupsi tertinggi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bantah Lakukan Money Politic, Tim INSANI: Amplop Cokelat Berisi Surat Tugas Saksi, Bukan Uang

19-11-2020 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Beredar kabar miring bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 02, Isdianto-Suryani (INSANI) melakukan money politik di salah satu restoran kawasan Bengkong beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian langsung dibantah Tim Pemenangan INSANI.

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan INSANI, Uba Ingan Sigalingging mengatakan kabar tersebut sama sekali tidak benar. "Pemberitaan itu dibuat tanpa ada upaya klarifikasi, dan sumbernya tidak terverfikasi," kata Uba di Batam Centre, Kamis (19/11/2020).

Miliki 1 Kg Lebih Sabu, Zulkarnaini dan Muksin Alatas Divonis 15 Tahun Penjara

19-11-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulkarnaini dan Muksin Alatas, bandar narkoba yang ditangkap Polisi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuamapar karena memiliki 1.080 Kg sabu, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/11/2020).

Hukuman tersebut lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU Immanuel Baeha, yang sebelumnya hanya menuntut kedua terdakwa hukuman 13 tahun penjara.