Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Berniat Rampok Negara dari Restitusi PPN, Richie dan Asun Terancam Pidana Penjara 8 Tahun

28-06-2024 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seriching Merlin alias Richie dan Sundra Talaman alias Asun, dua terdakwa yang diduga berniat merampok keuangan negara dari restisusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terancam pidana penjara 2 hingga 8 tahun.

Sebab, keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a atau kedua Pasal 103 huruf c, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BP Batam Gelar Business Gathering Bersama Pelaku Usaha Jakarta

28-06-2024 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta menggelar Business Gathering BP Batam bertajuk 'BP Batam Menyapa Pelaku Usaha' pada Jumat (28/6/2024).

Kegiatan ini digelar di DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta, dan dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang merupakan para pelaku usaha di Jakarta yang memiliki kegiatan usaha di Kota Batam.

Ombudsman RI Dorong Percepatan Perbaikan Pelayanan Pengeluaran Barang di KPBPB Batam

28-06-2024 | 13:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menerima kunjungan kerja Ombudsman RI di Marketing Centre, Batam Centre, Kamis (27/6/2024).

Muhammad Rudi didampingi para deputi dan sejumlah pejabat eselon II BP Batam. Turut serta Kepala Bea dan Cukai Batam.

Bupati Karimun Jadi Narasumber Kuliah Pakar UNRIKA Batam

27-06-2024 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bupati Karimun Aunur Rafik jadi nara sumber kuliah pakar dan pelantikan Senat BEM Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Kapten Kapal MT Arman 114 Mangkir dari Sidang Vonis Kasus Pengrusakan Lingkungan

27-06-2024 | 19:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dengan dakwaan pengerusakan lingkungan, Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.