Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Komisi XIII DPR RI Pantau Langsung Peningkatkan Standar Pelayanan di Lapas Batam

14-12-2024 | 12:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam upaya memastikan peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI pada Kamis (12/12/2024).

Rony Widijarto Resmi Jabat Kepala BI Perwakilan Kepri Gantikan Suryono

14-12-2024 | 11:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam -- Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara resmi melantik Rony Widijarto sebagai Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri, menggantikan posisi Suryono yang bergeser ke Medan, Sumatera Utara.

BP Batam Targetkan Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Juli 2025

13-12-2024 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam melalui Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan kembali menggelar sosialisasi pengerjaan pipa sambungan rumah (house connection) jaringan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Fasum Perumahan Griya Mas, Rabu (11/12/2024).

Ade Mirna, Pelaku Tabrakan Maut di Sekupang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

13-12-2024 | 16:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ade Mirna Safitri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam menjadi terdakwa dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di kawasan Sekupang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/12/2024).

Haidir, Gembong Narkoba Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

13-12-2024 | 14:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Haidir alias Idir, seorang anggota sindikat narkoba internasional, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (12/12/2024). Hukuman ini dijatuhkan setelah Haidir terbukti memiliki dan berencana mengedarkan 16,8 kilogram narkotika jenis sabu.

Ketua Majelis Hakim Monalisa dalam sidang terbuka menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.