Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Tembus 30 Kg, Produk Deposito Emas Pegadaian Kanwil Pekanbaru Jadi Pilihan Investasi Terbaik

18-03-2025 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - PT Pegadaian Kanwil Pekanbaru catat Omset Deposito Emas sebanyak 32 Kg dengan persentase target sebesar 94 persen, pada triwulan I tahun 2025 setelah diresmikannya PT Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama (Bullion Service) dengan layanan diantaranya simpanan emas, pembiayaan/pinjaman emas, titipan emas dan perdagangan emas.

Kejari Batam Limpahkan Kasus Penyelundupan 100 iPhone XR ke Pengadilan

18-03-2025 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR dengan terdakwa Yeyen ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

WNA China Pelaku Penganiayaan Tak Dicekal Masuk Kembali Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

18-03-2025 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada warga negara asing (WNA) asal China, Chen Shen, atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Li Claudia Pimpin Rapat FPRD, Tekankan Penataan Ruang Batam Harus Sesuai Aturan

18-03-2025 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk pertama kalinya memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam yang membahas kajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Rapat ini berlangsung di Kantor Wali Kota Batam pada Senin (17/3/2025) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, serta anggota FPRD lainnya.

Amsakar Ingatkan ASN Batam dan Pengusaha Hindari Gratifikasi pada Momen Hari Raya

18-03-2025 | 13:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi, terutama dalam perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).