Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemalsuan KTP WN Korea dan Warga Jakarta

Pengakuan Usni di Persidangan Ungkap Adanya Diskriminasi Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 13-07-2018 | 08:40 WIB
usni-ktp.jpg Honda-Batam
Terdakwa Usni alias Aceng, Ketua RT02/RW11 Jalan Gambir, Kecamatan Tanjungpinang Kota , saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Situmpul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usni alias Aceng, Ketua RT 02/RW 11 Jalan Gambir, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, terpaksa harus duduk sendiri di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpiang, akibat didakwa melakukan pemalsuan dan pencekatan KTP bagi WN Korea dan warga Jakarta untuk pembelian lahan pertanian di Bintan.

Diperiksa sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang, Kamis (12/7/2018), Usni alias Aceng menyampaikan perannya hanya membantu pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran. Pun semua itu dilakukan atas perintah Lurah dalam upaya memajukan masyarakat di segala bidang dan mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam perkara ini, Usni mempertanyakan penegakan hukum terhadap pihak yang berwewenang menerbitkan dan mencetak KTP tersebut, yakni Lurah, Camat, Disduk Capil Tanjungpinang, dan juga warga Jakarta bernama Mustakim. Ia pun merasa bukan pihak yang memiliki otoritas menerbitkan KTP, meski perbuatnnya salah.

"Tugas saya hanya membantu pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, menyelesaikan permasalahan di lingkungan RT/RW tempat saya bertugas. Mendata masyarakat yang berdomisili di lingkungan RW dan menerima laporan apabila ada pendatang baru yang masuk dalam lingkungan RW 1 x 24 jam. Bukan yang menerbitkan KTP," kata Usni.

Masih kata terdakwa, pengurusan KTP Tanjungpinang untuk WN Korea atas nama Yun Jeong Kim, Kim Han Tae, serta warga Jakarta Mustakim, atas permintaan dr Limaran Dwi Hartadi yang membawa Mustakim ke rumahnya, Lorong Gambir III nomor 31B RT02/RW11, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Saat itu, Mustakin menyerahkan dokumen berupa fotokopi kartu keluarga (KK) atas nama Mustakim di Jakarta, surat pindah dari kelurahan, bukti kewarganegaraan Indonesia, dan lampiran dokumen-dokumen lainya.

"Demikian juga dengan WN Korea, Yun Jeong Kim dan Kim Han Tae juga dokumenya diserahkan Mustakim," sebut terdakwa.

Atas kelengakapan berkas tersebut, selanjutnya terdakwa memproses dan menyerahkan satu rangkap surat untuk menguruskan KTP ke staf kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Atas pengurusn KTP itu, Keluarahan Tanjungpinang Kota menerbitlah KK nomor 2338/04.53.02.01 tertanggal 30 Juni 2007 atas nama Kepala Keluarga dan ditandatangani Mustakim, terdakwa selaku Ketua RT02 dan Ketua RW11, serta Jofrizal selaku Lurah Tanjungpinang Kota.

Kemudian, setelah KK terbit memalui kelurahan dan kecamatan Tanjungpinang Kota, lalau Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Mustakim dengan nomor Induk Kependududkan NIK 32.03.52.1001.06433 yang dikeluarkan Camat Tanjungpinang Kota pada tanggal 09 Juli 2007.

Serta KTP atas nama Kim Han Tae dengan Nomor NIK 21.72.03.1001.06559 pada tanggal 18 Desember 2007, serta KTP atas nama Yun Jeong Kim dengan nomor NIK 21.72.03.1001.06602 pada tanggal 19 Januari 2008.

"Alamat KK dan KTP memang adalah alamat rumah saya, Jalan Lorong Gambir II No. 31B RT02/RW11 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang," beber terdakwa.

Dengan bermodalkan KK dan KTP yang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Mustakim dan WN Korea Kim Han Tae dan Yun Jeong Kim melakukan jual beli lahan yang diklaim miliknya berdasarkan sertifikat yang sebelumnya dikeluarkan BPN Bintan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupatan Bintan.

Adapun sertifikat Hak Guna Bangunan yang diimiliki menggunakan KK dan KTP yang diusur di Kota Tanjungpinang itu adalah sertifikat HGB nomor 17 tahun 2009 atas nama Mustakim, dan sertifikat HGB nomor 18 tahun 2009 antas nama Kim Han Tae serta Sertifikat nomor 21 tahun 2009 atas nama Yin Jeong Kim.

Mencuatnya dugaan pemalsuaan KTP oleh terdakwa Usni alias Aceng ini sendiri didasari dari laporan Hartono, selaku pemilik lahan, yang mengaku lahanya diserobot oleh Mustakim, Kim Han Tae dan Yin Jeong Kim ke Polisi.

"Hartono merasa dirugian atas lahan yang dikalim miliknya," jelas terdakwa.

Editor: Gokli