Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantu Pengurusan KTP Bodong WN Korea, Ketua RT Ini Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-07-2018 | 13:04 WIB
sidang-ktp-bodong1.jpg Honda-Batam
Sidang KTP bodong dengan terdakwa Husni alias Aceng, Ketua RT Jalan Gambir Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Husni alias Acheng, Ketua RT Jalan Gambir, Kelurahan Tanjungpinang kota diseret ke meja hijau karena mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bodong tiga warga negara Korea dan satu warga Jakarta.

KTP bodong tersebut digunakan untuk membeli lahan pertanian di kawasan Trikora Bintan yang belakangan jadi sengketa. Husni Alias Aceng dilaporkan pemilik lahan bersengketa karena dianggap turut serta dengan memalsukan KTP warga negara asing untuk mengklaim lahan yang sebelumnya milik perusahan Korea.

Dari kesaksian Rosina adek ipar terdakwa, mengatakan, awalnya pengurusan KTP yang dilakukan terdakwa atas permintaan Dr. Dwi Limaran kepadanya. Selanjutnya Rosina meminta bantuan Aceng.

"Yang minta diuruskan KTP tiga warga Korea dan orang Jakarta itu Dr.Limaran. Lalu saya bilang ke dia (terdakwa Husni alias Aceng-red) karena kebetulan dia ketua RT," ujar Rosina kepada majelis hakim yang memeriksa, Rabu (11/7/2018).

Atas permintaan saksi tersebut, selanjutnya Dr.Dwi Hartadi bersama 3 WNA dan WNI itu langsung berhubungan dengan terdakwa. Hingga akhirnya KTP yang dipesan diurus terdakwa dan dikeluarkan pihak kelurahan, Kecamatan dan Dinas kependudukan kota Tanjungpinang atas nama Kimoon Thei dan rekannya serta satu orang WNI atas nama Mustakim.

Dalam perjalanannya, selanjutnya KTP bodong itu dijadikan Kimoon Thei dan Mustakim untuk membeli puluhan hektar lahan pertanian di Bintan. Namun pembelian lahan itu dilaporkan pemiliknya dalam sengketa dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Husni alias Aceng sebagai terdakwa dalam dugaan pemalsuan identitas.

Saksi ahli pertanahan, Amdani SH dari BPN kabupaten Bintan yang juga sebagai saksi dalam dugaan pemalsuan identitas mengatakan, tata cara penerbitan setifikat pada pemohon hak atas tanah pertanian diatur secara jelas dan melalui SOP pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.

Sesuai dengan SOP surat kepala BPN, kata Amdani, yang merupakan Kepala seksi hubungan hukum BPN Bintan ini, syarat pengurusan sertifikat tanah pertanian bagi WNI yang berdomisili pada satu wilayah kabupaten/kota terdiri dari KTP, KK, photo copy surat alashak, serta bukti pembayaran pajak PBB dari pemohon.

"Kepemilikan tanah secara absenti untuk pertanian bagi masyarakat di suatu wilayah atau kabupaten/kota diatur dengan UU nomor 5 tahun 1980 tentang UU pokok Agraria, PP 56 tahun 1960 tentang pemberian tanah absenti, dan ganti rugi, serta Perpu 224 tahun 199," tegasnya.

Warga negara asing dan warga negara indonesia yang berdomisili di luar wilayah objek tanah, tidak dibenarkan memiliki tanah absenti atau lahan untuk pertanian.

"Jadi yang bisa mengajukan hak atas tanah absenti atau pertanian di satu wilayah adalah masyarakat setempat, tidak boleh masyarakat daerah lain, apa lagi warga negara asing," sebutnya.

Sedangkan untuk lahan investasi Jasa dan manufaktur, PMDN dan PMA yang berbadan hukum, dapat mengakukan penguasaan lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan peruntukan dan memanisme aturan yang mengatur.

Ditanya Hakim mengenai adanya orang luar yang memiliki tanah di Bintan sebagai investasi, saksi ahli mengatakan, hal itu dibenarkan kalau digunakan untuk jasa pariwisata atau usaha lainnya.

"Boleh mrnggunakan untuk usaha jasa dari 5 hektar ke atas, dengan masa waktu pengelolaan yang diberikan pemerintah," tegasnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Husmi alias Acheng mengaku tidak keberatan, dan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Editor: Yudha