Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Timur Penuhi Panggilan Penyidik Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 06-05-2024 | 16:52 WIB
Tsk-lahan1.jpg Honda-Batam
M Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop dan Budiman saat memenuhi panggilan Penyidik Polres Bintan. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - M Ridwan, mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan Timur, yang dilaporkan oleh pihak PT Bintan Properti Indo (Eks PT Expasindo) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan, Senin (6/5/2023).

Tampak mantan Lurah Sei Lekop itu datang dengan mengenakan kemeja warna putih, langsung menuju ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan. Ia datang bersama tersangka Budiman, yang mengenakan baju warna merah.

Hal ini sesuai apa yang didampaikan saat rilis di Mapolres Bintan pada Minggu (5/5/2024) kemarin. Di mana dalam waktu dekat kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kedua tersangka berinisial Rd dan Bd bakalan datang kembali untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Terkait apakah hari ini akan bakal langsung ditahan atau tidak, pihak Polres Bintan belum memberikan tanggapan karena sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua tersangka lainnya bakal kembali diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Bintan. Hal ini terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Meski sudah ditetapkan tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan, untuk itu Satreskrim Polres Bintan kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri.

"Saat ini kita masih menunggu jawaban dari surat telah dikirim, sementara tersangka Rd dan Bd dalam waktu dekat akan datang ke Mapolres Bintan," sebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat pers rilis di Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024).

Editor: Yudha