Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perang Melawan Narkoba Hanya Slogan?

Peringatan HANI 2018, ASN Pemprov Kepri Pengguna Narkoba Bebas Berkeliaran di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-07-2018 | 20:04 WIB
budi-sakti.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Budi Setiawan, ASN Pemprov Kepri saat ditangkap Polisi atas kemepilikan sabu dan alat hisap sabu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2018 di Kepri, terkesan tercederai dengan bebasnya tersangka narkoba berkeliaran di luar penjara. Adalah Budi Setiawan, ASN Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, yang bebas berkeliaran di Tanjungpinang, meski proses hukumnya belum selesai atau belum diputus pengadilan.

Ironis memang. Tersangka narkoba Budi Setiawan bebas berkeliaran menyusul 'penangguhan penahanan' dari aparat hukum yang tengah memproses kasusnya. Padahal, dari catatan BATAMTODAY.COM, berkas perkara yang bersangkutan sudah diregister di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Penangguhan penahanan memang diatur dalam KUHP. Namun, tidak semua orang yang terjerat kasus narkoba, baik itu kelas pemakai bisa mendapatkannya, terkecuali mereka yang memiliki 'ilmu lobi-lobi'.

Bebasnya Budi Setiawan dari jeruji besi dinilai sangat bertenangan dengan keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba. Bahkan, slogan 'Perang Terhadap Narkoba' baru saja digaungkan kembali Wakil Gubernur Kepri Isdianto, BNN, Polisi, Kejaksaaan dan isntansi lainya, termasuk pegiat anti narkotika, dalam acara peringatan HANI Tahun 2018 di Kantor BNNP Kepri, Batubesar, Nongsa, Kota Batam, Kamis (12/7/2018). Baca: Isidanto Ajak Semua Elemen Masyarakat Perangi Narkoba di Kepri

Tetapi itulah kondisinya. Komitmen aparat hukum 'Perang Terhadap Narkoba' tak lantas membuat Budi Setiawan harus mendekam di balik jeruji besi, sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun Budi Setiawan harus berurusan dengan hukum, berawal pada Senin (9/4/2018). Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan dengan barang bukti sabu dan alat hisap (bong) di rumahnya, Jalan Siantan nomor 33, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hasil pengeledahan Polisi saat itu, ditemukan beberapa tas yang di dalamnya terdapat 1 buah pipet kaca beserta sabu sisa pemakaian terdakwa. Kemudian, satu buah mancis/korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 buah mancis/korek api gas, 1 buah gunting warna hijau, 1 buah tutup botol warna biru yang termodifikasi.

Selain itu, 2 buah pipet plastik warna putih yang termodifikasi serta satu buah tas warna hitam merk Adventure, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas/dompet warna pink dan di dalam dompet tersebut ditemukan 2 buah pipet kaca, 4 buah pipet bening yang sudah dimodifikasi dan 2 buah pipet warna Putih yang telah termodifikasi.

Dari pengakuan tersangka Budi Setiawan kepada polisi, sejumlah barang tersebut merupakan miliknya, yang digunakan untuk mengisap sabu sebanyak satu paket, yang sebelumnya, Jumat (6/4/2018), dibeli seharga Rp600 ribu dari seorang pelayan di salah satu hotel di Batam dan dibawa ke Tanjungpinang.

Budi Setiawan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perkara ini diregister di PN Tanjungpinang dengan nomor 233/Pid.Sus/2018/PN Tpg, setelah dilimpahakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada Selasa (10/7/2018).

Editor: Gokli