Pemprov dan Kejati Kepri Teken MoU Bidang Datun

Nurdin Ingin Penegakan Hukum di Kepri Tak Selalu dengan Penindakan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-03-2019 | 19:04 WIB
din-edy.jpg
Gubernur Nurdin Basirun dan Kajati Kepri Edy Birton menunjukkan MoU bidang Datun yang telah mereka teken, Rabu (27/3/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, H Nurdin Basirun menyampaikan penanganan masalah hukum sangat diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum.

Hal ini disampaikan setelah menandatangani MoU pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (27/3/2019). Kerja sama ini sudah berlangsung selama tiga tahun.

"Kita ingin ke depan tambah baik dan menjadi lebih baik. Dengan keberhasilan ini, penegakan hukum tidak sampai dengan penindakan. Kita bersatu dalam satu tujuan kesejahtraan rakyat," ujar Nurdin di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu.

Nurdin mengatakan, dengan adanya petunjuk hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan Kejaksaan, strategi pencegahan, menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara serta menegakan kewibawaan pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

"Jaga aset sebagai modal pembangunan dan kita sepakati tekat dalam menjaga kejayaan Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nurdin Basirun juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Kepri, agar mengetahui dan memahami tata peraturan perundang-undangan. Hal ini, agar mampu menghadapi dan mengatasi problematika terkait hukum dalam menjalankan setiap tugas, pokok dan fungsi yang dimiliki.

"Tingkatkan integritas. Ikuti dan pahami aturan-aturan hukum yang ada. Juga tingkatkan koordinasi bersama Kejaksaan sebagai wewenang pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum nantinya," katanya.

Sementara itu, Kajati Kepri, Edy Birton mengatakan, dengan kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).

Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. "Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara," kata Edy.

Eksistensi Bidang Datun, jelas Edy, hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua aparatur pemerintah, agar setiap kegiatan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku, guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien baik di pusat maupun di daerah.

Maka, ekonomi di Kepri akan terus berkembang, dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, ke depan akan terus ditingkatkan, tentu dengan kerja sama serta kegiatan manejemen aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dengan berbagai korporasi.

"Dengan kesepakatan ini kami memastikan, kegiatan pendampingan yang dilakukan, agar aparatur pemerintah lebih siap menghadapi secara profesional dan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, menghindari adanya permasalahan di kemudian hari," jelas Edy.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Focus Discussion Group (FGD) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Yendi Kusyendi.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Provinsi Kepri, Sarafuddin Aluan, Serketaris Daerah TS Arif Fadillah, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri Raja Ariza, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara, Sekda Kabupaten Lingga Juramadi Esram, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang Irwan, Asisten Administrasi Umum Kota Batam Zarefriadi, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepulauan Riau beserta tamu undangan lainnya.

Editor: Gokli