Kejati Kepri Bakal Tarik Semua Aset Pemda yang Masih Dikuasai Eks Pejabat
Oleh : Ismail
Rabu | 27-03-2019 | 18:52 WIB
tarik-aset.jpg
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi Kepri di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019). (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Kepri bakal segera menarik semua mobil dinas yang masih berada di tangan eks pejabat atau pensiunan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kajati Kepri, Edy Birton saat pidato dalam kegiatan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Kepri di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya Kejati Kepri dalam menjaga dan memelihara aset milih daerah di Provinsi Kepri. "Yang menjadi tujuan adanya MoU antara Kejati dan Pemprov ini adalah menjaga aset dan keuangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepri saat ini," ungkapnya.

Dikatakan Edy, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung menelusuri keberadaan mobil-mobil dinas yang hingga saat ini masih digunakan oleh mantan pejabat Pemprov Kepri yang telah pensiun. Tak hanya, mantan pejabat penelusuran itu juga akan dilakukan bagi mantan anggota DPRD yang juga turut menikmati penggunaam mobil dinas.

"Itu aset milik daerah yang harus kita jaga, mungkin pihak Pemprov segan mau minta kembali atau pihak individu yang lupa atau tidak sadar, sehingga nanti kita dari Kejati yang akan bertindak," tegas Edy.

Selain mobil dinas, upaya penelusuran aset ini juga akan berlaku bagi aset lainnya. Mulai dari tanah, benda, hingga bangunan. Jika, masih ada oknum yang masih menggunakan aset-aset tersebut, padahal secara aturan yang bersangkutan tidak berhak lagi, maka, pihak Kejati akan langsung mengambil aset pemerintah tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara.

"Kami pastikan akan menarik semua aset Pemda yang saat ini masih digunakan oleh mantan pejabat yang sudah pensiun," kata Edy.

Selain itu, dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mantan pejabat tidak memiliki hak atas barang-barang tersebut. Sehingga, aset yang selama ini digunakan sesuai dengan jabatan yang diemban, maka harus dikembalikan.

"Dalam masalah ini sudah menjadi atensi kami, dan ini telah dikoordinasikan dengan semua pihak. Mudah-mudahan masalah ini akan bisa cepat selesai dan tidak ada hambatan berarti," tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Ayub saat dikonfirmasi hal ini mengatakan, terkait aset-aset yang masih dipakai pejabat yang sudah pensiun seperti mobil dinas dan lainnya itu bukan langsung ditangani BPKAD.

"Kami tidak tau aset itu dipakai siapa, sebab BPKAD hanya mengurusi terkait surat-suratnya saja. Sementara untuk barang yang mengelola ada di Biro Umum," kata Aiyub.

Editor: Gokli