Rakor dan Evaluasi Korsupgah Korupsi

KPK Masih Temukan Adanya Praktek KKN Oknum Pejabat di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-03-2019 | 18:41 WIB
rakor-korsupgah-kepri-19.jpg
Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK saat melakukan rapat dengan Kepala Daerah di Provinsi Kepri, Selasa (26/3/2019). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya masih menemukan adanya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum pejabat di wilayah Provinsi Kepri. Hanya saja, praktek KKN itu sudah berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Koordinator Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK, Adlinsyah Malik Nasution menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam upaya memperkuat konsolidasi dan komitmen Pemerintah Daerah khsusnya di wilayah Provinsi Kepri. Di mana, memang rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi yang digelar hari ini, Selasa (26/3/2019) di Kepri, merupakan yang ketiga kalinya.

"Secara umum ada perobahanlah, dalam perbaikan sistem, terkait masih ada yang melakukan (KKN) itu bicara orangnya," sebut Adlinsyah, usai melaksanakan Rakor dan Evaluasi Korsupgah Korupsi di Kepri bersama Gubernur, Wagub, serta Bupati/Wali Kota di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa.

Dari sejumlah praktek KKN yang terjadi, dikatakan Adlinsyah, hingga saat ini sudah diberikan sanksi berat berupa penonaktifan dan penurunan pangkat sebagaimana yang dikenakan kepada sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah atas gratifikasi yang dilakukan, demikian juga pada sejumlah pejabat lainya.

"KPK harus terus memperkuat koordiansi dan supervisi dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi," ujarnya.

Adapun tugas pokok dan fungsi yang dijalankan KPK sendiri berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 yang terurai dalam pasal 7 (Koordinasi), pasal 8 (Supervisi), pasal 11 (Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan), pasal 13 (Pencegahan) dan pasal 14 (Monitoring) dengan tiga kunci utama yakni networking, tidak memonopoli dan trigger mechanism.

Dalam penjabarannya, Adlinsyah melanjutkan, sejumlah program Korsupgah pada tahun 2018 antara lain e-planning dan e-budgeting, PTSP, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, manajemen ASN, sumber daya alam, kesehatan, pendidikan, optimalisasi PAD, infrastruktur, barang milik daerah dan Dana Desa.

"Terutama e-planning dan e-budgeting yang ke depan harus terintegrasi dalam penyusunan APBD," lanjut Adlinsyah.

Adlinsyah juga menjabarkan dalam progres rencana aksi (renaksi) Korsupgah tahun 2018 sendiri, secara nasional sebesar 58 persen dan untuk Kepulauan Riau sendiri berada di persentase 70 persen dan itu sudah di atas rata-rasa nasional.

"Pencegahan korupsi ini juga perlu peran penting dari masyarakat seperti keluarga, orang terdekat juga lingkungan sekitar," tutup Adlinsyah.

Dalam Rakor sendiri, Kepala Satuan Tugas II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Aida Ratna Zulaiha, secara umum menjabarkan pelaporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan pihak KPK selama 2018 di Kepulauan Riau dengan delapan indikator yang menjadi program Korsupgah.

"Untuk Kepulauan Riau sendiri kita fokuskan kepada pencegahan korupsi sejak tahun 2017," kata Aida.

Editor: Gokli