Kepri Diberi Atensi Khusus Kasus Korupsi

KPK Kumpulkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Kepri
Oleh : Ismail
Selasa | 26-03-2019 | 10:16 WIB
pencegahan-kpk-aldiansyah.jpg
Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah Malik Nasution. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan mengumpulkan Kepala Daerah se-Kepri di Kantor Gubernur, Pulau Dompak Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019).

Dikumpulkannya kedelapan Kepala Daerah tersebut dengan tujuan memberikan atensi terkait evaluasi KPK terhadap kinerja pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Provinsi Kepri.

Adapun Kepala Daerah yang hadir yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wakil Gubernur Kepri Isdianto, dan Sekda Kepri TS Arif Fadillah. Selain itu ada juga Bupati Bintan, Apri Sujadi, Bupati Natuna, Hamid Rizal, Wali Kota Batam, M Rudi, Bupati Karimun, Aunur Rofiq, dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam pertemuan itu ada beberapa kasus yang menjadi sorotan KPK pada kedatangan kali ini. Salah satunya adalah perkara gratifikasi yang mendera Sekda Kepri TS Arif Fadillah pada 2018 lalu.

Lalu, proses pemindahan dana reklamasi pasca tambang dari rekening kabupaten/kota ke Pemprov Kepri yang harus ditempatkan ke Bank Pemerintah.

Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengungkapkan, sama dengan kedatangan sebelumnya kunjungan kali ini masih terkait supervisi KPK terhadap pencegahan korupsi ke Provinsi Kepri. Artinya, dalam hal ini pihaknya memperingatkan aparatur pemerintahan mulai dari Kepala Daerah sampai dengan perangkat ke bawahnya agar dapat menghindari praktik tercela tersebut.

"Yang pasti tetap kita peringatkan. Kalau masih terjadi juga, yaa harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, selain perkara yang terjadi di 2018, KPK juga memberikan atensi khusus dugaan gratifikasi dalam hal penerbitan izin rekomendasi ekspor tambang yang dikeluarkan Pemprov Kepri di Kabupaten Bintan. Bahkan, dalam kasus tersebut Kemendagri sudah merekomendasikan Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri, Azman Taufik dari jabatan Kadis yang sejak Januari 2019 lalu dijabatnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan siap memberikan penjelasan, jika memang persoalan izin usaha pertambangan dan rekomendasi ekspor bauksit yang dikeluarkan Pemprov Kepri diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Gubernur, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon telah melebihi kewenangan yang diberikan.

"Kalau dipanggil masak kita tidak datang," ujar Nurdin usai menghadiri Paripurna DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/3/2019) kemarin.

Editor: Gokli