Kadis ESDM Kepri Bakal Evaluasi IUP-OP Penjualan Bauksit Sejumlah Perusahaan di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-12-2018 | 20:04 WIB
ancam-cabut.jpg
Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, Amjon mengatakan, akan mengevaluasi dan bahkan mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP-OP) angkut jual bauksit yang diberikan terhadap sejumlah perusahaan non tambang di Bintan, jika tujuannya hanya untuk menambang bauksit.

"Kalau ada perusahaan yang melakukan hal seperti itu (investasi bodong) atas izin pada bidang usaha yang dikeluarkan Kabupaten Bintan, yang ternyata motivasinya hanya untuk menambang, kami akan cabut IUP-OP dari perusahaan itu," ungkap Amjon pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, belaum lama ini.

Saat ini, kata dia, sudah ada 4 IUP-OP angkut jual tambang bauksit di Bintan yang mau dicabut, dua sudah dicabut, yaitu IUP-OP Sanghe dan Kuantan. Kedua perusahaan itu setelah sampai waktunya, satu tahun IUP-OP angkut jual diberikan sama sekali tidak ada kegiatan yang dilalukan.

"Artinya, dia minta IUP-OP angkut jual pingin cepat, tetapi setelah diberikan tidak ada aktivitas, akhirnya dicabut," ujar Amjon.

Terkait dengan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang memperoleh IUP-OP angkut jual bauksit di sejumlah tempat wilayah Bintan, Amjon mengatakan, hal tersebut dibenarkan.

Satu perusahaan, kata dia, dapat memperoleh IUP-OP angkut jual dua atau tiga pada wilayah berbeda dan itu dibenarkan UU dan peraturan. "Bisa dan dibenarkan UU," ujarnya tanpa merinci pasal yang mebenarkan hal tersebut.

Contohnya, jelas Amzon, peruaahaan A mengajukan IUP-OP angkut jual ditempat A, B dan C bisa. Dasarnya adalah IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri juga mengakui sebelum mengeluarkan IUP-OP angkut jual bauksit di Pulau Dendang, CV BSK telah mendapat IUP-OP angkut jual di daerah Tembeling atas bauksit yang dimanfaatkanya dari pembangunan Kantor Babinsa.

"Dari 80 ribu ton izin IUP-OP angkut jual yang diberikan di Tembeling, yang dikeluarkan CV BSK dari lokasi tersebut baru sekitar Rp15.000 Ton berdasarkan pembayaran iuran produksinya. Dan saat ini belum tuntas, kita tengok dulu, jika memang izin yang diberikan 80.000 Ton dan yang dikeluarkan hanya 15 akan kami pertanyakan, ada apa kok tidak selesai, makanya, sekarang ini, kita kasih tenggang waktu 6 bulan," terangnya.

Selain itu, Dinas Pertabangan dan ESDM Kepri juga mengakui, telah mengeluarkan IUP-OP angkut jual untuk CV Buna Sinar Katulistiwa di Pulau Dendang, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.

"Jadi karena mereka dapat IMB, hingga IMB itulah sebagai dasar kita mengeluarkan IUP-OP angkut jual bauksit," ujarnya.

Dari IUP-OP angkut jual CV BSK dan perusahaan lain non pertambangan yang diberikan, bauksit yang ditemukan dan diangkut serta dijual kepada 3 perusahaan pemilik kuota eksport bauksit, melalui kerja sama penjualan.

Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja (DPM-PTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasparizal Handra mengatakan DPMPTSPTR Bintan telah mengeluarkan sejumlah izin pertaniaan, holtikultura dan pengembangan perumahaan pada sejumlah perusahaan di Kabupaten Bintan.

Tetapi terkait dengan progress invetasi serta praktek dugaan penyalah gunaan izin yang dikeluarkan untuk mengeruk dan menambang material bauksit di sejumlah lokasi dan pulau di Bintan, Hasparizal mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya belum tahu ada perusahan yang berinvestasi di pertanian, pembuatan taman rekreasi dan developer yang menambang bauksit dan saya belum periksa itu," ujar Hasparizal pada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/11/2018) lalu.

Ia menambahkan, untuk izin pertambangan, tidak pernah dikeluarkan DPMPTSPTK Bintan, karena izin tersebut semuanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. "Kalau ada perusahaan yang melakukan penambangan bauksit, tetapi izin usahanya adalah di bidang pertanian dan holtikultura atau di bidang lain itu jelas penyalahan izin dan harus ditindak," katanya, meyakinkan.

Editor: Gokli