Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Tambang Liar di Bintan Harus Segera Ditertibkan
Oleh : Harjo
Selasa | 04-12-2018 | 13:16 WIB
tambang-bauksit-bintan1.jpg Honda-Batam
Salah satu lokasi tambang pasir di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terbukanya kran pertambangan bauksit di wilayah Bintan, memang membuat ekonomi masyarakat semakin hidup. Namun di balik itu semua, jelas harus melalui mekanisme yang legal dan jelas.

Khusus untuk pertambangan bauksit, selain berdampak pada kerusakan lingkungan, terkesan juga pelaku tambang ada yang memaksakan beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang jelas.

Tidak hanya itu, pertambangan lain yang sebelumnya juga sudah berjalan, seperti pertambangan pasir dan timah di sejumlah tempat dan patut diduga tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang lengkap.

"Artinya, pertambangan bauksit, pasir dan timah di Bintan, sudah selayaknya diatur sedemikian rupa. Dengan pertimbangan kerusakan lingkungan dan juga prosesnya yang harus legal. Jangan sampai justru statusnya hutan atau lainnya dipaksakan ditambang untuk kebutuhan sesaat," ujar tokoh pemuda Serikuala Lobam, Abdul Aziz, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, hampir merata yang di beberapa titik akan beroperasinya tambang bauksit, seperti Teluksasah, Serikuala Lobam, wilayah tengah hingga pulau yang ada di Bintan Timur. Begitu juga dengan pertambangan pasir yang ada di Telukbintan dan tambang timah di Teluksebong Bintan.

"Apakah semua aktivitas pertambangan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Jelas harus terlebih dahulu dilakukan kroscek ke lapangan oleh instansi dan aparat penegak hukum yang memiliki kapasitas dalam menegakkan hukum," harapnya.

Karena adanya pertambangan jelas satu sisi masyarakat diuntungkan, tapi disisi lain masalah kerusakan lingkungan tidak boleh dikesampingkan. Salah satunya harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga aturan baku lainnya.

"Pengusaha jangan hanya melihat satu sisi mengejar keuntungan semata tanpa melihat dampak lainnya, apalagi mengesampingkan aturan yang ada. Sehingga walau tanpa izin lengkap memaksakan untuk menyuplai kebutuhan seperti untuk Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL)," imbuhnya.

Selain itu, tanpa melihat RTRW yang ada seperti falam status hutan dan industri namun dipaksakan untuk ditambang. Ini jelas harus menjadi perhatian semua pihak, untuk melakukan penertiban agar pertambangan yang ada di Bintan, bisa lebih ramah lingkungan tanpa menabrak aturan yang berlaku.

Karena jelas sebuah pertambangan tidak lepas dari campur tangan apara penegak hukum, terutama dalam pengawasan, jangan sampai pula yang terjadi justru sebaliknya.

Editor: Yudha