Soal Izin Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan

Peringatan KPK Tak Diindahkan Pejabat Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 01-12-2018 | 11:52 WIB
tambang-bauksit.jpg
Aktivitas tambang bauksit yang izinina direkomendasikan Amjon dan dikeluarkan Azman Taufiq. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski sudah diperingatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), agar kepala daerah dan dinas OPD berhati-hati dengan perizinan yang rawan suap, tampaknya peringatan itu tidak menyurutkan Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri Amjon, dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kepri Azman Taufiq untuk 'mengobral' pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bintan.

Buktinya, meski menyalahi prosedur Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, Amjon dan Azman Taufiq tetap mengeluarkan IUP-OP angkut jual bauksit kepada CV. Buana Sinar Katulistiwa (BSK). Padahal, izin usaha CV. BSK sejatinya bergerak di bidang pembuatan taman rekreasi di pulau Dendang dan melakukan penambangan bauksit di kawasan tersebut.

Hasilnya, terbitlah Surat Keputusan Gubernur SK Gubernur Nomor:3141/KPTS-18/IX/2018 tentang Persetujaun Izin IUPK-OP untuk pengangkutan dan penjualan biji bauksit ke CV. BSK oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kepri, Azman Taufiq.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun saat dikonfirmasi BATOMTODAY.COM, mengaku belum mengetahui pengeluaran IUP-OP tambang bauksit yang menyalahi prosedur Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tersebut.

Baca: Pemberian Izin Tambang dan Penjualan Bauksit di Bintan Diduga Salahi Aturan

"Saya belum tahu itu, coba langsung ditanyakan ke Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM serta DPMPTSP-nya," kata Nurdin menjawab BATAMTODAY.COM usai menghadiri paripurna DPRD Kepri di Dompak Tanjungpinang, Jumat,(30/11/2018).

Kepada wartawan, Nurdin juga mengatakan, agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Amjon, selaku Kepala dinas Pertambangan dan ESDM, serta Azman Taufiq selaku Kepala dinas DPMPTSP Kepri.

Saat dikejar wartawan mengenai susahnya konfirmasi ke Kadis Pertambangan dan ESDM Amjon, Nurdin mengatakan, sebagai Kepala Dinas, Amjon seharusnya mau menjelaskan perihal pengeluaran sejumlah IUP-OP tambang bauksit yang direkomendasikanya itu.

Baca: DPRD Bintan Hentikan Aktivitas Tambang Bauksit di Pulau Dendang

"Nanti saya bilang agar dijelaskan dan saya juga sudah pesan pada kepala dinas, agar bekerja dan mengeluarkan izin investasi dan izin lainya sesuai dengan prosedural," tegas Nurdin.

Nurdin juga mengatakan, upaya preventif yang dilakukan KPK bagi pejabat di Kepri merupakan peringatan yang harus ditaati. Karena menurut Nurdin, tugas KPK bukan hanya mengangkap atau melakukan OTT saja, tetapi juga melakukan pembinaan.

"Saya sangat setuju atas apa yang dilakukan KPK di Kepri. Bukan menangkap, tetapi untuk membina. Dan atas dasar itu, saya juga sudah meminta pada pejabat kepala OPD, agar apa yang diingatkan ibu Basaria Panjaitan, agar diperhatikan dan tidak main-main dengan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan perizinan di Kepri," papar Nurdin.

Sebenarnya, kata mantan Bupati Karimun itu, dalam pengeluaran setiap izin aturanya sudah jelas. Dan seharusnya, sebagai gubernur dirinya tidak perlu lagi menjelaskan kepada kepala dinas OPD yang ada di Kepri.

Baca: Tambang Bauksit Milik CV BSK di Pulau Dendang Bintan Gunakan Izin Usaha Pertanian?

"Saya rasa aturanya sudah jelas dan saya tidak perlu lagi menjelaskan pada mereka. Karena mereka itu kan, menurut saya adalah pegawai-pegawai yang profesional, baik Sekda maupun pejanat Eselon II lainya," tegas Nurdin lagi.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bintan bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pertambangan ESDM Kepri diduga menyalahi Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberiaan wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, atas aktivitas sejumlah tambang bauksit di Bintan.

Dugaan ini dikuatkan dengan terbitnya IUP-OP kepada CV. BSK untuk penjualan bauksit yang dikeruk dari Pulau Dendang, Bintan dan sejumlah perusahaan lainnya.

Padahal, perusahaan yang melakukan pertambangan dan rencana penjualan biji bauksit itu sebelumnya akan melakukan investasi di bidang pariwisata, pertanian dan perumahan. Tetapi faktanya, perusahaan perusahaan tersebut malah melakukan aktivitas pertambangan bauksit.

Editor: Dardani