Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Bauksit Milik CV BSK di Pulau Dendang Bintan Gunakan Izin Usaha Pertanian?
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 07-11-2018 | 19:40 WIB
b-1-2.jpg Honda-Batam
Gundukan bauksit siap jual di Pulau Dendang, Kabupaten Bintan yang diduga ditambang secara ilegal. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Direktur Utama CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK), Wahyu Budi Wiyono, membenarkan pihaknya telah melakukan aktivitas pengerukan dan penimbunan material bauksit di Pulau Dendang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Kegiatan tersebut, kata Budi, merupakan bagian dari pelaksanaan usaha kegiatan holtikultura dan pertanian atas Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterimanya dari PT Kuasa Karunia Mega (KKM) sebagai pengelola lahan yang diklaim milik Hipunantam.

"Mengenai keberadaan alat berat dan aktivitas (pengerukan dan penimbunan stockpile bauksit), kami lakukan sesuai dengan izin dan rekomendasi yang kami miliki dari Pemerintah Bintan dalam usaha hoktikultura dan pertanian," kata Wahyu Budi Wiyono, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (7/11/2018).

Dalam kegiatan holtikultura, lanjutnya, pihaknya menemukan potensi mineral bauksit yang tergali dan melakukan pengumpulan, serta akan diangkut dan dijual jika telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengangkutan dan penjualan dari Dinas Pertambangan dan ESDM serta PTSP Provinsi Kepri.

"Saat ini kami sedang melakukan permohonan IUP-OP angkut jual ke PTSP Provinsi Kepri, dan sedang diproses," katanya.

Budi juga mengakui, jika perusahaannya bersama Sekretaris Camat Bukit Bestari, Bobby, belum mendapatkan IUP-OP angkut jual untuk material bauksit yang disebutnya 'barang temuan' di Tembeling.

"Memang di perusahaan CV Buana Sinar Katulistiwa ini, Bobby adalah komisaris pemilik saham," ujarnya.

Ditanya mengenai hubunganya dengan PT KKM, Budi menjelaskan, CV BSK diberi wewenang sepenuhnya oleh PT KKM sebagai pelaksana pengelola kerja, untuk melakukan segala bentuk pengurusan izin serta pembayaran pajak atau yang berkenaan dengan dinas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan aktivitas usahanya, Budi mengaku telah mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah kabupaten Bintan, yang dikeluarkan Dinas PUPR Bintan untuk usaha pertanian dan holtikultura.

"Jadi proses saat ini di Pulau Dendang, bukan kegiatan pertambangan tetapi kegiatan penataan lahan dalam rangka persiapan pembangunan taman rekreasi & kolam pemancingan berdasarkan izin panfaatan ruang dan IMB yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bintan," jelas Budi.

Terkait dengan tumpukan stockpile bauksit di lokasi, merupakan barang temuan material energi dan akan dijualnya setelah perusahaanya mengajukan permohonan bahan galian kepada PTSP Kepri dan diteruskan dengan kajian teknis dari Dinas ESDM Kepri, dengan catatan perusahaan tersebut bukan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

"Hal itu dibenarkan UU dan saat ini kami sedang mengajukan IUP-OP ke PTSP Provinsi dan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi, untuk pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan," ucap dia.

Editor: Gokli