Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atas Namakan PT Antam Tbk

PT KKM dan CV BSK Diduga Lakukan Tambang Bauksit Ilegal di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-11-2018 | 20:04 WIB
b-3.jpg Honda-Batam
Tambang bauksi ilegal di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - PT Kuasa Kurnia Mega (KKM) dan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) diduga melakukan pertambangan bauksit ilegal di sejumlah pulau wilayah Bintan. Kedua perusahaan ini melakukan kegiatannya disebut mengatasnamakan PT Antam, Tbk.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kedua perusahaan ini melakukan pertambangan bauksit ilegal di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, di ataranya Pulau Dendang, Koyang, Buton dan beberapa pulau lainnya yang merupakan aset non produktif PT Antam, Tbk.

Pantauan di Pulau Dendang dan Pulau Buton, puluhan ribu ton tumpukan stockfail material bauksit terlihat menggunung dari sejumlah bukit yang telah rata dikeruk alat berat.

Di samping stockfile tumpukan bauksit, juga terlihat sejumlah alat berat seperti dumtruck dan escavator serta loder, kendati tidak melaksanakan aktivitas. Sementara di sudut pulau lain, pegerukan terus dilakukan.

Dari pengakuan salah seorang warga, aktivitas pertambangan bauksit di kawasan Pulau Dendang dilakukan CV Buana Sinas Katulistiwa (BSK) sedangkan pemilik alat berat adalah pengusaha bernama Ameng.

"Terakhir kerja kemarin, pada 28 Oktober, setelah itu berhenti dan hingga saat ini sudah tidak bekerja lagi," sebut warga yang mengakau bernama Lulu ini.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh wartawan, pengerukan tambang bauksit ilegal di Pulau Dendang, Buton dan Koyang, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir yang dilakukan PT KKM dan CV BSK memanfaatkan nama PT Antam Tbk. Hal itu dilakukan dengan modus pemanfaatan usaha pertanian dan tambak.

Himpunantam Pusat yang mengatas namakan PT Antam Tbk mengklaim sebagai pemilik lahan yang bekerjasama dengan PT KKM. Selanjutnya, PT KKM melakukan kesepakatan kerja dengan CV BSK dalam pelaksanaan pengerukan dan penambangan serta penjualan bauksit dengan dalih usaha pembuatan taman rekreasi dan kolam pemancingan ikan.

Muchtar, salah satu pekerja yang dikonfrimasi BATAMTODAY.COM, juga membenarkan jika pekerjaan pemanfaatan tambang bauksit di Pulau Dendang itu merupakan kerja sama Himpunantam yang mengaku sebagai pemilik lahan eks PT Antam dan PT KKM sebagai perusahaan pengelola kawasan untuk pembuatan lahan rekreasi.

"Yang punya izin pengangkutan dan penjualan adalah CV Bana Sinar Katulistiwa (BSK) dan direkturnya Wahyu Budi Wiono," ujarnya.

Muchtar juga mengaku, pihaknya hanya pekerja yang diperintahkan CV BSK karena mereka yang akan mengurus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUKP) angkut jual, dari pemanfaatan temuan engeri di lokasi tersebut.

Sayangnya, ketika wartawan meminta nomor telepon Wahyu Budi Wiono selaku direktur CV BSK untuk dapat dikonfirmasi, Muchtar mengaku tidak punya. Hingga berita ini dikirim, BATAMTODAY.COM masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada CV BSK.

Editor: Gokli