Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperintah Mengembalikan Kerugian Negara

Selewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kades di Bintan Dituntut 3 dan 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 19-02-2018 | 19:26 WIB
kades-bintan-selewengkan-dana-desa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan saat di persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua mantan Kepala Desa yang bertugas di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN, masing-masing dituntut 3 tahun dan 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (19/2/2018).

Adapun kedua Kepala Desa itu antara lain; Hamdani, yang merupakan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dan Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra yang didampingi Rabuli Sanjaya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Yusran Munir dengan tuntutan selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU membacakan petikan tuntutannya.

Selain tuntutan penjara dan denda, terdakwa Yusran Munir juga juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang telah diperbuatnya sebesar Rp300 juta. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Di tempat yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Hamdani dengan tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Hamdani juga juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negera yang telah diperbuatnya sebesar Rp400 juta.

"Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara," kata JPU.

Atas tuntutan itu, kedua Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah, yang didampingi Santonius Tambunan SH dan Yon Efri SH, menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny, mengatakan bahwa pihaknya menahan dua tersangka korupsi di dua desa yang berbeda. Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik menetapkan Kades Penaga sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

"Untuk Kades Penaga dengan jumlah anggaran Rp1,8 miliar dari APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, dengan nilai kerugian sementara dari hasil audit BPKP sebesar Rp400 juta," ujar Benny, saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Selasa (15/8/2017).

Benny menjelaskan, untuk Kepala Desa Penaga ini, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kegiatan yang belum selesai dilaksanakan tetapi dibuat seolah-olah telah selesai dan uangnya dicairkan baik kegiatan fisik atau nonfisik.

"Dalam hal ini, kegiatan fisik seperti pembangunan Pos Kamling dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengaku dana itu digunakan untuk kegiatan olahraga," ujarnya.

Sementara itu, untuk Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total anggaran senilai Rp1,8 miliar.

"Untuk nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh Kepala Desa Malang Rapat berdasarkan perhitungan audit sementara BPKP sebesar Rp300 juta," katanya.

Modus yang dilakukan oleh Kades Malang Rapat adalah kegiatan. Namun di beberapa kegiatan tersebut ada yang diduga fiktif, dikarenakan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

Editor: Udin