Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi dan Gadaikan Motor Milik Abangnya, Ishak Dituntut 4 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 14-01-2025 | 15:24 WIB
Curanmor1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ishak Heryanto, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ishak Heryanto, seorang pria yang mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik abang kandungnya, dituntut hukuman 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/1/2025).

Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Abdullah menimbulkan diskusi di kalangan majelis hakim, mengingat masa tahanan terdakwa hampir setara dengan tuntutan yang diajukan.

Dalam persidangan, jaksa Abdullah menyatakan Ishak terbukti bersalah melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. "Menyatakan terdakwa Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 367 KUHP," ujar Abdullah, dalam amar tuntutannya.

Jaksa juga menegaskan perbuatan Ishak telah meresahkan masyarakat, selain menyebabkan kerugian materi bagi korban, yang merupakan abang kandungnya sendiri. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari hukuman.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sejak 20 September 2024," ucap Abdullah.

Saat diberikan kesempatan berbicara, Ishak memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Minta keringanan, Yang Mulia," ujarnya.

Sidang yang dipimpin hakim Yuanne sempat diwarnai diskusi mengenai masa tahanan terdakwa. Hakim mencatat bahwa jika dihitung sejak 20 September 2024, masa hukuman Ishak akan berakhir pada 20 Januari 2025, hanya berselang satu minggu dari tanggal sidang.

"Untuk pembacaan vonis, sidang kita tunda hingga pekan depan," ujar hakim Yuanne.

Kasus ini bermula ketika Ishak mencuri sepeda motor Honda Beat milik abang kandungnya dan menggadaikannya seharga Rp 1 juta. Perbuatan ini membuat Ishak harus berurusan dengan hukum, meskipun kasus tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dijadwalkan pada 20 Januari 2025, yang akan menentukan nasib akhir terdakwa.

Editor: Gokli