JAKARTA, batamtoday - Partai politik (parpol) mengajukan keberatan terhadap beberapa usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam RUU Pilkada seperti pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD, juga masalah wakil kepala daerah yang tidak dipilih lagi melainkan diangkat dari pejabat karir.