Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KLB Demokrat di Bali

SBY Akhirnya Gantikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat
Oleh : si
Sabtu | 30-03-2013 | 18:20 WIB

DENPASAR, batamtoday - Seperti sudah diduga sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi yang juga Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa di Bali.



SBY yang juga Presiden RI ini menggantikan Anas Urbaningrum selaku ketua umum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Hambalang, Bogor.

Keputusan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat itu dituangkan SK nomor 04/KLB/PD/III/2013. Keputusan penetapan ketua umum terpilih PD dibacakan oleh Ketua Sidang KLB, EE Mangindaan di ruang rapat KLB di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Sabtu (30/3/2013).

Dari keputusan SK tersebut, dituangkan dalam tiga poin keputusan KLB Demokrat dan tiga poin tersebut telah disetujui semua pemilik suara dalam KLB tersebut dan dilakukan secara aklamasi. Yakni pertama, memutuskan, menetapkan, keputusan KLB PD tentang Ketua Umum terpilih DPP Partai Demokrat masa bakti 2013-2015, bahwa nama Bapak SBY telah diangkat, dipilih, ditetapkan secara sah dan demokratis menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2013-2015.

Kedua, memberikan mandat Ketua Umum Demokrat terpilih, membentuk formatur dalam rangka menyempurnakan kepengurusan. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Denpasar hari Sabtu 30 Maret 2013 pukul 17.00 WITA. KLB Partai Demokrat pimpinan sidang ketua sekretaris dan ditandatangani semua anggota. 

Sementara itu, SBY sendiri sebelum ditetapkan sebagai ketua umum Demokrat terpilih periode 2013-2015 mengajukan beberap syarat. 

"Syarat pertama jabatan ketum yang akan saya jalankan benar-benar bersifat sementara. Sifatnya sementara karena ini adalah hanya dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai kita yang kita cintai. Dengan ketetuannya, paling lama, dua tahun dan beliau sebenarnya inginkan, lebih cepat lebih baik, yaitu setelah pemilu dan pilpres 2014 selesai kita lakukan seperti biasa kongres," kata pimpinan sidang EE Mangindaan.

Syarat ini disepakati peserta KLB tanpa ada interupsi. SBY juga, lanjut Mangindaan, mengajukan syarat lain jika menjadi ketua umum

"Syarat kedua, supaya bisa berkonsentrasi, dan menjalankan tugas kenegaraan. Tugas ketum akan dilaksanakan oleh pengurus harian di bawah ketua harian, di bawah pimpinan ketua harian. Jadi dengar, ada pengurus harian di bawah ketua harian. Beliau ingatkan, hampir semua tugas ketum yang dilaksankan selama ini oleh ketum dilaksankan oleh ketua harian. Jadi hampir semua tugas-tugas ketum yang dilaksanakan akan dilakukan oleh ketua harian, bersama-sama tentu dengan pengurusnya. Sementara dilakukan hanya dalam proses penyalematan dan konsolidasi partai kita," jelas Mangindaan.

"Selanjutnya beliau minta, beliau adalah ketua dewan pembina, beliau minta tugas ketua dewan pembina dilaksanakan oleh ketua harian dewan pembina. Begitu pula, tugas beliau sebagai majelis tinggi diserahkan kepada wakil ketua Majelis Tinggi. Itulah yang disampaikan beliau. Supaya bisa berkonsentrasi sebagai kepala negara, tugas-tugas umum dilaksanakan oleh ketua harian yang dipimpin oleh ketua harian," jelas Mangindaan.

SBY juga sebagai ketua majelis tinggi. Namun, SBY meminta tugasnya dilaksanakan oleh wakil ketua majelis tinggi. "Selaku ketua dewan pembina, akan dilaksanakan oleh Wakil Ketua dewan pembina. Selaku ketua MT, diserahkan oleh wakil ketua MT," jelas Mangindaan.

Sedangkan pimpinan sidang lainnya, Amir Syamsudin,KLB juga memutuskan secara resmi memberhentikan Anas Urbaningrum yang sebelumnya menyatakan berhenti sebagai ketua umum karena terjerat kasus proyek Hambalang. 

"Merumuskan dan memutuskan memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang menjabat dari 2010 hingga 2013," kata Amir Syamsuddin.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan 02/KLB/PD/III/ 2013 tentang Pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kami berterimakasih kepada Anas Urbaningrum atas kinerjanya sampai dengan Februari 2013," katanya.

Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai Politik, Pemilu DPR, DPD dan DPRD, lalu AD-ART Partai Demokrat tentang Ketua Umum, sera Keputusan Menteri Kehakiman atas badan hukum Partai Demokrat yang terbentuk pada 27 Agustus 2003.

Anas telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum 17 Februari lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Editor : Surya