Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Sidang Mantan Sekwan Batam akan Hadirkan Ketua DPRD Nuryanto

01-10-2020 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Asril atas kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Demikian ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi menjawab BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2020).

Polisi Tangkap Pengedar 204 Paket Ganja di Pos Kampung Bule

01-10-2020 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi manangkap Bagus alias Dongan (45), pria yang menyimpan 204 paket daun ganja kering siap edar. Pria 45 tahun itu diamankan di Pos Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

"Penangkapan dilakukan Subdit 2 (Ditresnarkoba Polda Kepri) pada Kamis, 24 September 2020 sekitar pukul 18.30 Wib," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (1/10/2020).

Miris, Gadis di India Tewas Usai Diperkosa Para Pria Kasta Atas

01-10-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang wanita berusia 19 tahun dari kasta Dalit di Negara Bagian Uttar Pradesh, India Utara meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak berwenang setempat, wanita itu sebelumnya diduga menjadi korban pemerkosaan ramai-ramai oleh para pria dari kasta atas.

Pihak berwenang mengatakan wanita itu juga dicekik oleh pria-pria tersebut. Inspektur Polisi distrik, Vikrant Vir mengatakan dalam sebuah pernyataan di Twitter bahwa insiden itu terjadi pada 14 September 2020.

PT PLN Turut Dirugikan Terkait Kasus Penipuan Uang Rekening Listrik di Karimun

30-09-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT PLN (Persero) merasa dirugikan karena adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan uang pembayaran tagihan listrik yang telah dibayarkan warga melalui seseorang yang membuka agen pembayaran, tetapi belum disetorkan ke rekening PLN.

Manager PT PLN (Persero) Tanjungbalai Karimun, Jaswir mengatakan, kasus dugaan penipuan pembayaran tagihan listrik lewat agen tidak ada kaitannya dengan PT PLN. "PLN tidak ada menjalin kerja sama dengan agen pembayaran rekening listrik, sehingga dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik bukan PLN yang harus ditanyai, karena PLN tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan yang namanya agen pembayaran rekening listrik," jelas Jaswir, Rabu (30/9/2020).

Penganiaya Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Batam

30-09-2020 | 15:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutarto Hutabarat, terdakwa penganiayaan terhadap seorang anggota polisi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna.

Elfrina, Lesbian Penganiaya Anak Kandungnya Divonis 34 Bulan Penjara

30-09-2020 | 15:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Elfrina alias Arin, ibu rumah tangga di Batam yang tega menganiaya anak kandungnya, MC yang masih berusia 7 tahun bersama pasangan sejenisnya (lesbian) divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Elfrina alias Arin dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," kata ketua majelis hakim David P Sitorus saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (29/9/2020).

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kabag Hukum Pemko Batam Segera Disidang

30-09-2020 | 14:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atas terdakwa Sutjahjo Hari Murti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dengan pelimpahan tersebut, maka tak lama lagi Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti akan diadili atas perkara kasus korupsi menerima hadiah atau janji gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

PH Nasabah Nilai Tindakan Direktur Bisnis BPR Dana Nagoya Tak Etis

30-09-2020 | 11:32 WIB

BATAMTKDAY.COM, Batam - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Nagoya somasi nasabahnya, LNN (53) yang ketiga kalinya karena dianggap telah melakukan keterlambatan pembayaran. Somasi itu dinilai kurang tepat karena histori kredit debiturnya tidak mengalami keterlambatan sebelum terjadi Covid-19.

"Apa yang disampaikan pihak dana Nagoya semuanya bohong. Dikatakan sebelum covid saya mengalami masalah pembayaran, itu tidak benar bisa dicek langsung di BPR Dana Nagoya Cabang Odesa," kata LNN kepada wartawan di Batam Center, Selasa (29/9/2020).