Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Didakwa UU ITE dan KUHPidana

Kompolotan Pengelola Judi Online di Apartemen Sky Garden Batam Tak Dikenakan UU TPPU
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 09-08-2024 | 15:44 WIB
AR-BTD-3857-Judi-Batam.jpg Honda-Batam
Terdakwa pengelola judi online (boscuan89.com) saat menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (8/8/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan pengelola judi online (www.boscuan89.com) yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang dari Apartemen Sky Garden Lantai 7, Kecamatan Lubuk Baja pada Maret 2024 lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2024).

Para terdakwa masing-masing Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira dan Salehan alias Lehan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik didampingi hakim Setyaningsih dan Twis Retno, jaksa Gilang Prasetyo, menjelaskan masing-masing terdakwa memiliki peranan yang berbeda dalam mengelola situs perjudian online ini.

Terdakwa Salehan, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat (customer). Penangkapan terhadap para terdakwa, berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan praktek perjudian online melalui website www.boscuan89.com di Apartement Sky Garden.

"Pada saat melakukan penggerebekan, Polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada akun judi online dengan website www.boscuan89.com. Para terdakwa juga saat itu sedang mengoperasikan koputer tersebut," kata jaksa Gilang.

Setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, terdakwa Salehan membeberkan pekerjaan sebagai pengelola website judi online dilakukan setelah mendapatkan tawaran dari seseorang bernama I Teng untuk bekerja di Kamboja sebagai telemarketing judi online.

"Setelah bekerja di Kamboja selama setahun, terdakwa Salehan pun diberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha oleh seseorang bernama Pak Cik untuk membuka cabang di Indonesia dengan merekrut para telemarketing guna mengoperasikan situs judi online itu," jelas Gilang.

Sebagai pengelola website, terdakwa Salehan mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan dari Pak Cik ditambah dengan 5 persen dari keuntungan situs judi online. Sementara para pekerja lainnya (telemarketing) digaji sebesar Rp 4,5 juta setiap bulan ditambah bonus apabila mereka berhasil mendapatkan member.

Dikatakan Gilang, keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan bisnis perjudian online ini mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap bulannya. "Akibat perbuatanya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, para terdakwa yang diadili dalam dua berkas perkara terpisah ini tak dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka hanya dijerat UU ITE dan KUHPidana. Padahal keutungan para terdakwa hasil mengelola judi online itu mencapai ratusan juta per bulannya.

Editor: Gokli